Oalah! Sambil Berjualan Bakso, Janda Ini Juga Edarkan Sabu-sabu

Oalah! Sambil Berjualan Bakso, Janda Ini Juga Edarkan Sabu-sabu
Seorang janda berinisial RN ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Lebong karena mengedarkan sabu-sabu. iNewsTV/Ismail Yogo Trianto

RIAUSKY.COM - Seorang janda berinisial RN ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Lebong karena mengedarkan sabu-sabu. RN yang biasa berjualan nasi soto dan bakso ditangkap di kediamannya di Desa Mubai, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, Jumat (19/7/2019).

"Ya, wanita tersebut telah diamankan, dengan barang bukti sejumlah paket sabu-sabu siap edar. Memang pelaku merupakan target operasi. Barang bukti tersimpan di Rice cooker warung miliknya," terang Kasat Narkoba Polres Lebong Iptu yudha Setiawan.

Dari tangan tersangka, aparat mengamankan barang bukti berupa delapan paket sabu-sabu seberat 7,5 gram, dengan rincian 3 paket sedang dan 1 paket kecil. Selain itu, disita alat isap sabu-sabu, timbangan digital, plastik bening, dompet, dan handphone.

"Kami masih terus mengembangkan kasus ini, dengan melakukan serangkaian pemeriksaan guna mengungkap bandar narkoba lainnya," kata Yudha seperti dilansir dari Sindonews.com.

RN dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index