Bukannya Menjaga Saat Ditinggal Istri ke Pasar, Ayah Bejat di Dumai Tega Setubuhi Putri Kandungnya

Bukannya Menjaga Saat Ditinggal Istri ke Pasar, Ayah Bejat di Dumai Tega Setubuhi Putri Kandungnya
Ilustrasi

DUMAI (RIAUSKY.COM) - Sosok seorang ayah semestinya melindungi keluarganya dari hal-hal yang negatif namun tidak dengan pria berinisial LM (38) ini, dirinya justru tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku di rumah miliknya yang berada di Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. Ia menyetubuhi anaknya disaat sang istri pergi kepasar dan hal itu telah dilakukan sejak Desember 2018 silam.

Kapolres Dumai, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Restika Pardamean Nainggolan melalui Paur Humas Polres Dumai, Inspektur Satu (IPTU) Dedi Novarizal membenarkan adanya laporan kasus pelecehan terhadap anak tersebut.

"Kemarin Selasa (16/07) kita mendapati laporan kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayahnya tersebut," ujar Iptu Dedi Novarizal kepada media, Minggu (21/07/2019).

Lanjut diceritakan Dedi, kejadian yang tidak seharusnya dilakukan oleh seorang ayah itu pertama kali dilakukan pelaku pada Desember 2018 lalu, saat Ia bersama anaknya hanya berdua dan dilakukan dirumahnya tersebut.

Kejadian itupun baru terungkap saat korban menceritakan peristiwa yang telah merenggut masa depannya kepada sang Ibunya. Mengetahui hal itu ibu korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Dumai untuk ditindak lanjuti.

"Pelaku (Ayah korban, Red) sudah diamankan di Polres Dumai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Paur Humas Polres Dumai seperti dikutip dari Xnewss.com.

Sementara itu, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. Pelaku nantinya akan terancam dengan Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (R13)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index