KPK Periksa Pejabat Adhi Karya soal Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan WFC Bangkinang

KPK Periksa Pejabat Adhi Karya soal Dugaan  Korupsi Pembangunan Jembatan WFC Bangkinang
Jembatan Water Front City Bangkinang. Foto: alinea.id

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Divisi Konstruksi III PT Adhi Karya Persero IR Wiyono, Kamis (25/7/2019).

Sedianya, Wiyono akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan jembatan Waterfront City di Kampar, tahun anggaran 2015-2016. Dia diperiksa untuk tersangka Adnan (AN).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/7/2019) dilansir dari okezone.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City atau jembatan Bangkinang tahun anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

Dua tersangka tersebut yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau Adnan (AND) dan Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero)  I Ketut Suarbawa (IKS). Keduanya diduga telah merugikan negara sekira Rp39,2 miliar.

KPK menduga telah terjadi kerja sama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD tahun 2015, APBD Perubahan tahun 2015 dan APBD tahun 2016.

Dalam perkara ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai nilai kontrak. Diduga, terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh keduanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index