JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Ormas Front Pembela Islam (FPI) masih harus melengkapi syarat perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). SKT tersebut menjadi bukti legal formal untuk perpanjangan izin Ormas FPI.
Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri, Brigjen (Purn) Didi Sudiana mengatakan, dari sebelumnya 20 persyaratan yang harus dilengkapi FPI, kini tinggal beberapa tahap administrasi lagi yang harus diselesaikan. Namun, dia tak dapat menjelaskan rinci kekurangan syarat administrasi tersebut.
“Saya lupa lagi kekurangannya berapa, mungkin bisa ditanyakan ke Ditjen Ormas ya,” kata Didi usai jumpa pers indeks demokrasi Indonesia (IDI) di Kantor BPS, Jakarta, Senin (29/7).
“Pasalnya, setelah kita verifikasi ternyata belum lengkap, harus menunggu (rekomendasi) dari Kementerian Agama dan sebagainya,” ujarnya melanjutkan.
Walaupun pengurusan SKT FPI telah melewati batas waktu yang diberikan, dia mengatakan tidak ada sanksi jika perpanjangan surat itu mundur dari jatuh tempo. Menurut Didi, hingga kini tak ada masalah dengan perpanjangan SKT FPI.
“Bukan FPI saja, siapa saja organisasi kemasyarakatan yang mendatar kami layani,” ujarnya dilansir dari indonesiainside.id.
Kuasa hukum FPI, Sugito Atmo, mengaku heran dengan proses perpanjangan SKT kliennya yang semakin mencuat. Padahal, kata dia, FPI hanya kurang persyaratan terkait izin domisili dan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).
“Selama ini dari 1997 tidak pernah ada masalah dengan perpanjangan. Nah, jangan sampai karena hanya kurang beberapa persyaratan ini menjadi bola liar yang terus digoreng,” kata Sugito kepada Indonesia Inside, saat dihubungi, Senin (29/7).
Dia menduga ada yang ingin terus mendiskreditkan FPI dengan perpanjangan SKT tersebut. Terlebih, selama ini FPI merupakan ormas yang paling vokal dalam mengkritik jalannya pemerintahan Jokowi.
“Jadi jangan sampai karena perbedaan pandangan politik, seolah-olah kami ini berlawanan dan mengancam. Padahal jelas selama ini kami pun tetap patuh pada Pancasila dan NKRI,” ujarnya.(R04)
Listrik Indonesia

