Tawarkan Layanan Wanita Muda Via WA, Pria Kemayu Karyawan Salon Ini Ngaku Dapat Fee Rp300 Ribu

Tawarkan Layanan Wanita Muda Via WA, Pria Kemayu Karyawan Salon Ini Ngaku Dapat Fee Rp300 Ribu
Terdakwa Hamdani dan para saksi korban di persidangan. (ist/metro24jam.com)

RIAUSKY.COM - Memiliki pekerjaan sebagai perias alias pekerja salon, diduga hanya sebagai kedok Hamdani alias Kak Dani alias Dani (25). Pasalnya, pria kemayu ini ditangkap saat mengantarkan dua wanita muda ke kamar Hotel Grand Aston, Jalan Balai Kota, Medan, Kamis (16/5/2019) lalu. 

Tak sedikit, dari pekerjaan ‘sampingan’ itu, Dani mengaku mendapat fee Rp300.000 dari pria hidung belang yang menjadi pelanggan, tiap kali dia mengantarkan wanita yang telah disepakati. Selain itu, Dani juga mengaku bakal menerima komisi tambahan dari para wanita yang dijajakannya tersebut. 

Hal itu diungkapkan Dani saat duduk di kursi pesakitan Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/8/2019). Warga Jalan Sampali Pasar VI Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan ini akhirnya didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menawarkan pelayanan seks wanita kepada pria hidung belang melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Kartika Purba, pada Kamis tanggal 16 Mei 2019 sekira jam 14.00 wib, akun WhatsApp (WA) milik terdakwa menerima pesan dari calon pelanggan berisi mencari cewek untuk melakukan hubungan seks. Lalu, terdakwa menghubungi 3 wanita kenalannya yang sudah biasa melakukan layanan tersebut. 

“Sekira jam 18.00 Wib, ketika menyalon saksi korban Ria Renggalita alias Via dan Rini Utami alias Rini alias Sasa, terdakwa kembali dihubungi calon pelanggan untuk menanyakan pesanannya,” kata JPU Eka seperti dikutip dari Metro24jam.com. 

Kemudian, terdakwa menawarkan job tersebut kepada Ria dan Rini yang akhirnya disetujui keduanya. Lalu, terdakwa mengirimkan foto Ria dan Rini ke calon pelanggan. 

“Selanjutnya, antara terdakwa dan calon pelanggan melakukan negosiasi harga dan disepakati bahwa tarif untuk layanan Short Time Rp1.500.000. Untuk fee atas jasa terdakwa Rp300.000,” jelas JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai M Ali Tarigan. 

Sekira jam 22.00 Wib, terdakwa bersama kedua saksi korban kemudian pergi ke Hotel Grand Aston City Hall, Jalan Balai Kota Medan. Sesampainya di hotel, terdakwa bersama kedua saksi korban diarahkan ke kamar nomor 709. Di dalam kamar, terjadi proses pembayaran dan tak lama kemudian, petugas Ditreskrimsus Poldasu langsung melakukan penggrebekan. 

“Petugas berhasil menangkap terdakwa bersama kedua saksi korban dan mengamankan uang tunai sebesar Rp3.300.000. Selanjutnya, terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Poldasu guna proses hukum lebih lanjut,” tandas JPU dari Kejatisu tersebut. 

JPU menilai, terdakwa Hamdani telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE,” pungkasnya. 

Usai dakwaan, JPU menghadirkan dua saksi korban yakni Ria dan Rini. Keduanya mengaku kenal terdakwa sejak 3 bulan lalu setelah penggrebekan terjadi. Mereka mengakui, bahwa terdakwa menawarkan jasa seks dan baru pertama kali. 
“Dia menawarkan kita kepada orang lain melalui hape. Sebelumnya sudah ada pembicaraan terlebih dahulu. Singkat cerita, foto kita dikirim. Kita pergi ke lantai 3 [Hotel] Grand Aston untuk menjumpai pelanggan. Tapi hitungan detik, kita udah digerebek [polisi],” jelas kedua saksi. 

Sementara itu, Hamdani mengakui telah menawarkan kedua saksi korban kepada pelanggan. Pria kemayu itu berdalih baru pertama kali menjual wanita. “Saya dapat fee dari tamu (pelanggan) sebesar Rp300.000. Tapi dari mereka (saksi korban) belum tau berapa dikasih,” ungkap Dani dengan gaya khasnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index