Pemkab Minta Pemprov Riau Lebih Perhatian Terhadap Sektor Pertambangan Batu Bara di Inhil

Pemkab Minta Pemprov Riau Lebih Perhatian Terhadap Sektor Pertambangan Batu Bara di Inhil
Ilustrasi

TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM) - Pasca diberlakukannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah secara efektif 2 Oktober 2014 yang lalu, yang kemudian ditindak lanjuti oleh salah satu kementerian teknis, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui penerbitan Surat Sekretaris Jenderal ESDM Nomor 2115/30/SDB/2014 tanggal 16 Desember 2015 perihal Kewenangan Pengelolaan Pertambangan dan Batu Bara, tentunya juga memberikan perubahan mendasar terhadap tata kelola pertambangan batu bara yang terdapat di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

 
Hal ini dikemukakan oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Indragiri Hilir, Ir. H. T. Eddy Efrizal kepada riausky.com di kantornya, Kamis (14/1).
 
“Untuk saat ini, kewenangan kami terbatas pada sektor pertambangan dengan diberlakukannya UU No. 23 Tahun 2014 dan Surat dari Sekretaris Jenderal ESDM. Dimana, kami selaku inspektur tambang di tingkat kabupaten Inhil hanya dapat memberikan pengawasan dan pembinaan. Sedangkan pada tahap eksekusi, untuk penetapan kebijakan sekarang berada pada inspektur tambang di tingkat provinsi, yakni Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Riau,” ungkapnya.
 
Eddy Efrizal juga mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum ada kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak DISTAMBEN provinsi berkaitan dengan hal pelaksanaan tugas mereka. 
 
“Kami menunggu-nunggu kebijakan dari provinsi keluar. Agar kita dapat bersama-sama mengoptimalkan tata kelola pertambangan batu bara di Inhil ini. Sedangkan kalau dari pihak kami, sejauh ini telah melaksanakan tugas pengawasan yang kemudian dilaporkan kepada otoritas di provinsi dan melakukan pembinaan terhadap pelaku tambang di Inhil ini,” tegasnya.
 
Saat ditanya apakah pasca pemberlakuan UU ini akan menganggu pengelolaan dan pengembangan sektor pertambangan di Inhil, dia menjawab, “ya sudah pasti, contohnya jika terjadi pelanggaran terhadap regulasi dalam pengelolaan oleh korporasi dan kami telah memberikan laporan, eh ternyata gak ditindak lanjuti dalam bentuk pemberian sanksi, siapa yang rugi?, ya kita semua selaku masyarakat Inhil”, jawabnya. (R17)

Listrik Indonesia

#batubara

Index

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional