Nekat Jualan Sate Padang Pakai Daging Babi: Suami Dibui 34 Bulan, Istri Dibui 3 Tahun

Nekat Jualan Sate Padang Pakai Daging Babi: Suami Dibui 34 Bulan, Istri Dibui 3 Tahun
(KLIKPOSITIF/ Halber)

PADANG (RIAUSKY.COM) - Sepasang suami istri (Pasutri) di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Bustami-Evita dihukum 3 tahun penjara karena menjual sate padang dari daging babi. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar UU Perlindungan Konsumen.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bustami dan Terdakwa II Evita dengan pidana penjara masing-masing selama untuk Terdakwa 2 tahun dan 10 bulan dan untuk Terdakwa II 3 tahun," putus PN Padang sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa(20/8/2019).

Duduk sebagai ketua majelis Agus Komarudin dengan anggota Gutiarso dan Lifiana Tanjung. Majelis menyatakan pasutri itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana UU Perlindungan Konsumen. Yaitu Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana UU Perlindungan Konsumen 'Pelaku usaha memproduksi dan dan memperdagangkan barang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa'," ujar majelis.

Kasus bermula saat Dinas Kesehatan Kota Padang mendapat informasi dari masyarakat bahwa Sate KMS B Simpang Haru menjual sate yang dicampur dengan daging babi. Petugas kemudian menyamar menjadi pembeli dan membeli 5 tusuk. 

Sampel sate itu kemudian dikirim ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Padang. Berdasarkan Surat dari BBPOM Padang Nomor PW.10.93.01.19.396 tanggal 21 Januari 2019 menyatakan sate daging yang disampling di Simpang Haru dari pedagang sate KMS B positif mengandung babi'.

Kemudian aparat merazia Kedai Sate KMS B Simpang Haru Kecamatan Padang Timur Kota Padang pada 25 Januari 2019 sekira pukul 19.15 WIB. Pasutri itu kemudian ditangkap dan ditahan. (R03)

Sumber: Detik.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index