Ih Serem! Seorang Jaksa Malah Kerasukan Arwah Korban Saat Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri

Ih Serem! Seorang Jaksa Malah Kerasukan Arwah Korban Saat Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri
Adegan tersangka menusuk korban saat proses rekonstruksi (Eka Prasetya/Radar Bali)

RIAUSKY.COM - Suasana mistis menyelimuti proses rekonstruksi kasus suami bunuh istri di Lingkungan Ketewel, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali, Rabu (28/8/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ikut menyaksikan proses rekonstruksi, tiba-tiba mengalami kerasukan. Diduga jaksa tersebut kerasukan arwah korban pembunuhan.

Untuk diketahui, polisi melakukan rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Jro Mangku Nyoman Sumerta terhadap istrinya, Jro Mangku Ketut Nurti Mahayoni pada 29 Juni 2019.

Rekonstruksi itu baru dilakukan kemarin setelah polisi berkutat dalam proses penyidikan selama dua bulan terakhir.

Rekonstruksi diawali dari adegan korban yang baru turun dari mobil, setelah datang dari Denpasar. Puncak aksi penusukan terjadi pada adegan ke-10 dan ke-12.

Total ada 30 adegan yang dilakukan. Adegan terakhir yang dilakukan adalah saat tersangka menyimpan sebilah pisau di dalam kamarnya.

Peristiwa mistis itu terjadi saat rekonstruksi memasuki adegan kedelapan. Saat itu JPU Ni Made Astini tiba-tiba menangis.

Tak lama kemudian ia duduk bersimpuh. Sejumlah polisi dan jaksa langsung membopong Astini ke dalam rumah. Belakangan diketahui bahwa Astini kerasukan arwah korban Nurti Mahayoni.

“Tyang nunas ampura, tyang ane pelih. De salahange rabin tyange. Nyanan tunasang tyang ampura di pura dalem. Pang melah pemargin tyange,” ujar jaksa Astini saat dalam kondisi trance.

Pihak keluarga menyanggupi akan membuatkan upacara. Keluarga menyebut upacara akan dilakukan pada akhir September nanti. Setelah mendengar penjelasan itu, Astini langsung pingsan dan diperciki tirta, sehingga tersadar dari kerasukan.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan, semula polisi merencanakan 25 adegan dalam proses rekonstruksi.

“Tapi setelah kita lakukan rekonstruksi, ternyata ada beberapa adegan yang berkembang. Jadi total ada 30 adegan yang kami lakukan siang ini,” kata AKP Vicky.

Dari hasil rekonstruksi itu, polisi memastikan bahwa motif tersangka membunuh istrinya, karena rasa kecewa.

Sebab selama ini tersangka dalam kondisi sakit, namun kurang mendapat perhatian dari istrinya. Sehingga tersangka kalap dan nekat menghabisi nyawa istrinya.

Sekadar diketahui, pasangan suami istri yang juga pemangku di pura kawitan keluarga, terlibat adu mulut.

Ketegangan itu berujung pada aksi penusukan yang dilakukan Nyoman Sumerta pada istrinya Nurti Mahayoni. Akibatnya korban meninggal karena kehabisan darah saat hendak menjalani operasi di RSUD Buleleng.

Peristiwa berawal saat Nurti Mahayoni pergi tanpa pamit dari rumah, sekitar pukul 08.00 Jumat (28/6) pagi. Korban sampai di rumah pada pukul 15.00 sore.

Begitu turun dari mobil, korban dan pelaku terlibat adu mulut. Pelaku kemudian menghujamkan pisau ke perut korban sebanyak dua kali, hingga korban tersungkur.

Akibat peristiwa tersebut, pelaku Jro Mangku Nyoman Sumerta terancam pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sumerta terancam hukuman 15 tahun penjara. (R01)

Sumber: Pojoksatu.id

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index