Tertangkap Basah Usai Begal Payudara Siswi SMP, Pria ini Babak Belur Dihajar Warga

Tertangkap Basah Usai Begal Payudara Siswi SMP, Pria ini Babak Belur Dihajar Warga
Begal payudara naik Yamaha NMAX sedang beraksi tertangkap CCTV - TRIBUN MEDAN/Yudhistira Adi N

RIAUSKY.COM - Seorang pria warga Desa Darussalam, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) mendekam di balik jeruji besi.

Pelaku berinisial AGZ (35) diamankan karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Madina AKP Demak Ompusunggu mengatakan, pelaku ditangkap warga usai melakukan aksi pencabulan meremas payudara seorang siswi SMP berinisial AR (14), Rabu (28/8/2019) lalu.

"Pelaku melancarkan aksinya saat korban berjalan sendirian di Jalan sentosa, Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan," kata AKP Demak, Jumat (30/8/2019).

"Saat itu, kondisi jalan lagi sepi. Diremas pelaku payudara korban sambil lewat naik sepeda motor," sambungnya.

Usai melakukan aksinya, pelaku mencoba melarikan diri. Namun, upaya tersebut gagal karena warga yang melihat langsung mengejar dan menangkap pelaku.

Ia pun sempat dihakimi dan menjadi bulan-bulanan massa, yang kesal dengan aksi pencabulan yang dilakukan pelaku.

Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polres Madina.

Kepada polisi ia sempat mengelak akan aksinya tersebut. Namun, setelah mendengar pengakuan korban, pelaku langsung terdiam dan tidak lagi bisa mengelak dari perilaku jahatnya.

"Pelaku melakukan itu karena kondisi jalan sepi. Kemudian muncul niat untuk melakukan pencabulan. Pelaku mengaku tidak kenal dengan korban," sebut AKP Demak.

Lebih lanjut, saat ditanya apakah pelaku berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat melakukan aksinya, AKP Demak mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan terkait peristiwa itu.

"Sampai saat ini belum kesana. Kita masih melakukan pengembangan," tuturnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 289 KUHP dengan hukuman diatas lima tahun penjara dan Undang Undang Perlindungan Anak," pungkas AKP Demak. (R04)

Sumber: Tribun-medan.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index