Edarkan Sabu, Abang Ditangkap dan Adek Jadi Buronan Polres Rohil

Edarkan Sabu, Abang Ditangkap dan Adek Jadi Buronan Polres Rohil
Pelaku bersama mobil yang dikendarainya

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Tim Opsal Satreskrim Polsek Kubu berhasil mengagalkan peredaran narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu.

Tersangka Usman Pudin alias Omeng (49) tidak bisa berbuat banyak ketika dirinya digelandang tim satreskrim ke Papolsek Kubu. Pasalnya, dari dalam mobil yang dikendarai tersangka ditemukan narkoba.

Kapolres Rohil Akbp.Sigit Adiwuryanto Sik MH saat dikonfirmasi Senin (2/9/19) melalui kabag humas Akp Juliandi SH, mengatakan bahwa tersangka Usman Pudin ditangkap satreskrim kubu pada Minggu (1/9/19) sekira pukul 06.00 wib, di jalan lintas kubu km 41 rt 04 rw 06 Dusun Teluk Durian Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rohil - Riau.

Dijelas Juliandi, bahwa Polsek Kubu berhasil mengungkap kasus ini, berkat adanya informasi dari masyarakat. Yang mengatakan bahwa di daerah Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Babussalam akan ada transaksi narkotika. 

"Atas informasi tersebut, tim satreskrim kubu melakukan penyelidikan. Sekira pukul 09.00 wib, tim mendapat informasi lagi, bahwa orang yang melakukan transaksi narkoba bernama Jefri alias Ijum dan Usmam Pudin.," terangnya.

Namun, ketika satreskrim sampai didaerah yang di informasikan transaksi sudah selesai. Tidak mau kehilangan buruannya, tim satreskrim melakukan pengejaran.

Tepatnya di jalan Lintas Kubu KM 41, tim melakukan penghadangan terhadap satu unit mobil Xpander warna putih dengan nomor polisi BK 1176 AYU. Diketahui bahwa mobil tersebut dikendrai oleh tersangka Usman Pudin. Tim selanjutnya melakukan pengeledahan didalam mobil yang dibawa Usman Pudin. 

Dari hasil pengeledahan, tim menemukan satu bungkus plastik bening berukuran besar yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu.

Setelah ditanyai terhadap tersangka, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari adik kandungnya bernama Jefri alias Ijum. Kemudian tim melakukan pencarian terhadap tersangka Jefri di kediamannya, namun tersangka Jefri berhasil melarikan diri. 

"Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Kubu," ungkap Juliandi. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index