Lamban, Berkas Perkara 40 Kg Daun Ganja Belum Dilimpahkan Kejari ke PN Rohil

Lamban, Berkas Perkara 40 Kg Daun Ganja Belum Dilimpahkan Kejari ke PN Rohil
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Diduga lamban menanggani perkara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir yang berkantor di Bagansiapiapi hingga saat ini belum melimpahkan berkas perkara M. Wahyu Efendi alias Wahyu (33) dan Nanda Sulistia Utama (36) warga Pangkalan Susu dan Perbaungan Kepengadilan.

Berkas perkara tersangka Wahyu Efendi dan Nanda Sulistia mandet di kantor kejari semenjak Senin 8 Juli 2019, setelah berkas perkara dilimpahkan Polres ke Kejaksaan.

Jubir Pengadilan Negeri Rokan Hilir Sondra Mukti SH saat dikonfirmasi awak media  Senin (9/9/19), mengatakan bahwa saat ini pihak pengadilan negeri belum menerima berkas perkara tersangka Wahyu Efendi dan Sulistia Utama," katanya.

Sementara itu humas Kejari Rohil Farkhan SH menjelaskan ke awak media, bahwa jaksa penuntut umum (JPU) masih mempelajari berkas perkaranya. Dan informasi dari Kasipidum, dalam minggu besok berkasnya akan di limpahkan ke Pengadilan," ujar Farkhan.

Data yang dirangkum, bahwa tersangka Muhammad Wahyu Efendi alias Wahyu (33) dan Nanda Sulistia Utama (36) merupakan warga Pangkalan Susu dan Perbaungan Profinsi Sumatra Utara. Diduga kedua tersangka telah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika jenis daun ganja kering.

Pada Kamis (04/04/19), tepatnya di jalan Lintas Riau - Sumut KM 16 Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bamgko Pusako Kabupaten Rohil - Riau. Polres Rohil berhasil menangkap kedua tersangka. Dari kedua tersangka, tim jajaran polres berhasil mengamankan narkotika jenis daun ganja seberat 40 kg. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index