Motifnya Land Clearing, BNPB Sebut 80 Persen Lahan Terbakar Berubah Jadi Perkebunan Kelapa Sawit

Motifnya Land Clearing, BNPB Sebut 80 Persen Lahan Terbakar Berubah Jadi Perkebunan Kelapa Sawit
Sebuah lahan yang baru terbakar sudah ditanami olah bibit pohon sawit yang sekarang sedang investigasi polisi di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, 30 Oktober 2015. Kerbakaran selama berminggu-minggu di hutan dan lahan gambut yang kaya karbon dari pulau Sum

RIAUSKY.COM - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo angkat bicara soal motif adanya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang saat ini tengah menimpa sejumlah wilayah di Indonesia. 

Menurut dia, karhutla disebabkan oleh manusia dengan motif land clearing.

Motif pembakaran tersebut diterapkan karena lebih murah untuk membuka lahan perkebunan. Perwira tinggi TNI ini bahkan mengungkap bahwa seluas 80 persen lahan yang terbakar berubah menjadi lahan perkebunan.

“Sebesar 99 persen karhutla akibat ulah manusia, 80 persen lahan terbakar berubah menjadi lahan perkebunan,” kata Doni dalam keterangannya, Rabu (18/9) seperti dilansir dari Jawapos.com.

Doni menjelaskan, karhutla yang terjadi di wilayah Sumatera dan Kalimantan merupakan fenomena alam El Nino yang lemah dan menyebabkan kemarau panjang menjadi salah satu penyebab api sulit dipadamkan. Pasalnya, dalam kondisi tersebut curah hujan menjadi lebih sedikit.

Pembukaan lahan dengan cara dibakar itu disinyalir untuk digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit. Indonesia sendiri saat ini memiliki 14,3 juta hektar perkebunan kelapa sawit.

Namun, dalam menangani masalah karhutla, lanjut Doni, pemerintah tidak dapat mengatasinya sendiri sehingga dibutuhkan sinergi seluruh pihak. “Karhutla adalah ancaman permanen. Maka solusinya juga harus permanen,” ucap Doni.

Menurut Doni, sinergi pentahelix yang terdiri dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media, dan akademisi diperlukan untuk mengatasi penanganan karhutla. Pemerintah daerah juga dapat menjadi ujung tombak dalam pemadaman api sebelum membesar.

“Pimpinan daerah juga wajib melakukan pengawasan, memberikan sanksi atau tindakan administratif bagi yang melanggar,” jelas Doni.

Untuk diketahui, pada Selasa (17/9) kemarin, polisi telah menetapkan 218 orang dan 5 perusahaan sebagai tersangka karhutla di Sumatera dan Kalimantan. Jumlah tersebut bertambah dari total 185 tersangka individu dan 4 perusahaan. (R01)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index