Terkait Sengketa Koperasi Perkasa Timur, Kadisnakerkoptrans Rohul Enggan Laksanakan Keputusan PTUN Pekanbaru

Terkait Sengketa Koperasi Perkasa Timur, Kadisnakerkoptrans Rohul Enggan Laksanakan Keputusan PTUN Pekanbaru
Pengurus Koperasi Perkasa Timur Kecamatan Tambusai-Rokan Hulu, saat melakukan persiapan untuk bertemu Bupati Rokan Hulu H Sukiman.

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Ketua  Koperasi Perkasa Timur Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu Syahrudin Siregar bersama Pengurus Koperasi dan anggota yang lainnya, pada Siang Rabu 25 September 2019 mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Transmigrasi Kabupaten Rokan Hulu di Pasir Pengaraian.

Kedatangan mereka, untuk mempertanyakan terkait dengan Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru tentang penyelesaian sengketa kepengurusan Koperasi Perkasa Timur yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru pada tanggal 10 September 2019 lalu.

Kedatangan para pengurus dan anggota Koperasi Perkasa Timur yang berjumlah sebanyak 25 orang ini, secara langsung diterima oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Transimigrasi Kabupaten Rokan Hulu Herry Islami MT.

Pada pertemuan yang dilangsungkan diruang Kepala Dinas Tenaga Kerja,Koperasi dan Transimigrasi Rokan Hulu, Kepala Dinas Herry Islami MT, menegaskan, tidak akan menetapkan Syahrudin Siregar sebagai Ketua Koperasi Perkasa Timur Kecamatan Tambusai, meskipun Syahrudin Siregar telah dinyatakan sah secara administrasi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru sebagai Ketua Koperasi Perkasa Timur.

Tidak adanya itikad baik Kepala Dinas Tenaga Kerja,Koperasi dan Transmigrasi Rokan Hulu Herry Islami MT untuk menjalankan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru tersebut, para pengurus Koperasi Perkasa Timur ini ingin melakukan dialog dengan Bupati Rokan Hulu H Sukiman.

Menjelang sore, rombongan Pengurus dan Anggota Koperasi langsung mendatangi Rumah Dinas Bupati Rokan Hulu di Komplek Bina Praja Rokan Hulu. Mereka menginginkan, agar Bupati Rokan Hulu mengeksekusi keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, terkait dengan penyelesaian sengketa kepengurusan Koperasi Perkasa Timur Kecamatan Tambusai Rokan Hulu. 

Karena, disinyalir selama ini Bupati Rokan Hulu H Sukiman juga enggan untuk melaksanakan Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru terkait permasalahan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, warga dari Tiga Desa yaitu Desa Tambusai Timur,Desa Tingkok dan Desa Lubuk Soting Kecamatan Tambusai, masih berada di Rumah Dinas Bupati Rokan Hulu, karena yang bersangkutan masih berada di kecamatan dalam rangka kegiatan. (R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index