Ditangkap Polisi Saat Transaksi, Germo di Riau Banderol Gadis 16 Tahun Seharga Rp1 Juta Sekali Kencan

Ditangkap Polisi Saat Transaksi, Germo di Riau Banderol Gadis 16 Tahun Seharga Rp1 Juta Sekali Kencan
Germo di Pekanbaru. ©2019 Merdeka.com

MANDAU (RIAUSKY.COM) - Seorang germo inisial MN (25), diciduk polisi karena menjual anak gadis di bawah umur inisial N di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Riau. Gadis usia 16 tahun itu dipasang tarif Rp1 juta untuk sekali kencan atau short time.

"Pelaku MN berperan sebagai germo, transaksi dengan pria yang menggunakan jasa N," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto seperti dikutip dari merdeka.com, Kamis (17/10).

Sigit menyebutkan, MN memasang tarif Rp1 juta untuk sekali kencan bersama N. Pria yang menggunakannya pun sepakat. Hingga akhirnya mereka melakukan transaksi di sebuah hotel, di Kecamatan Mandau.

"Saat mereka transaksi di hotel, petugas yang sebelumnya sudah mengintai langsung melakukan penangkapan. MN dan N langsung diamankan. Sejumlah barang bukti berupa pakaian dalam dan handphone juga disita," ucap Sigit.

MN melakukan tindak pidana dengan menempatkan, membiarkan, melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak. Dia dijerat Pasal 76 i jo Pasal 88 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (R14)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index