Waspada! Banyak yang Sudah Diblokir, OJK Temukan Lagi 297 Fintech Ilegal

Waspada! Banyak yang Sudah Diblokir, OJK Temukan Lagi 297 Fintech Ilegal

RIAUSKY.COM - Hati-hati mengajukan pinjaman atau berinvestasi online. Sebab, platform-platform ilegal terus bermunculan. Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) getol memblokir aplikasi financial technology (fintech) tersebut.

Berdasar data terbaru per 31 Oktober, OJK melalui Satgas Waspada Investasi menemukan 297 entitas baru yang melakukan keiatan fintech peer-to-peer lending yang tidak terdaftar secara resmi.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menuturkan, kemajuan teknologi cukup berkontribusi dalam menjamurnya fintech ilegal. Sebab, orang makin mudah membikin aplikasi dan website. Karena itu, sekalipun ditindak, pembuat aplikasi bisa beroperasi lagi dengan membuat aplikasi baru dengan nama berbeda.

”Jadi, pada saat dihentikan, muncul nama baru. Ini karena kemajuan teknologi yang sangat memudahkan,” jelas Tongam di kantornya kemarin (31/10) seperti dilansir dari Jawapos.com. 

Bahkan, lanjut Tongam, fintech-fintech ilegal tersebut tidak lagi menggunakan website untuk menggaet nasabah. Tetapi, memanfaatkan media sosial dan SMS. Dengan cara itu, aplikasi tidak hanya bisa diunduh di apps store seperti Playstore, tapi juga melalui link download yang dikirim via SMS. ”Sehingga ini makin memudahkan masyarakat untuk mengakses fintech ilegal ini,” jelasnya.

Dia mengatakan, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Google untuk mendeteksi sejak dini pergerakan aplikasi fintech ilegal. Selain itu, untuk upaya penindakan, OJK bekerja sama dengan Kemenkominfo dan Bareskrim Polri.

Tongam mengungkapkan, upaya pemberantasan fintech ilegal akan makin masif.

Satgas bersama 13 kementerian/lembaga (K/L) terkait berinisiatif membuka Warung Waspada Investasi secara fisik. Warung tersebut akan memberikan layanan pengaduan, konsultasi, dan sosialisasi langsung mengenai berbagai persoalan terkait investasi, fintech lending, dan gadai swasta ilegal kepada masyarakat.

Sebagai tahap awal, Warung Waspada Investasi akan dibuka setiap Jumat pukul 09.00–11.00 WIB di The Gade Coffee & Gold, Jalan Haji Agus Salim, Jakarta Pusat. Dalam warung itu akan hadir perwakilan dari 13 K/L anggota Satgas Waspada Investasi yang akan melayani pertanyaan ataupun aduan masyarakat mengenai kegiatan investasi ilegal, fintech lending ilegal, atau gadai swasta ilegal.

”Selama ini laporan atau pertanyaan masyarakat lebih banyak masuk melalui saluran komunikasi seperti Kontak OJK 157, e-mail [email protected] atau [email protected]. Dengan adanya warung ini, diharapkan masyarakat akan semakin mudah untuk melapor dan bertanya langsung,” kata Tongam.

Pada kesempatan yang sama, Plt Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Antonius Malau menambahkan, pihaknya terus melakukan penyisiran untuk memberantas fintech lending ilegal. Jika ditemukan platform pinjaman online yang tak berizin, pihaknya segera menginformasikan kepada OJK untuk selanjutnya dilakukan verifikasi.

”Setelah diverifikasi bahwa itu fintech ilegal, kami akan langsung memblokir. Kami harapkan pemblokiran ini bisa membantu perlindungan konsumen dan masyarakat,” tambahnya.

Berdasar data, jumlah total entitas fintech lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai 31 Oktober 2019 adalah 1.369. Sedangkan total yang telah ditangani satgas sejak 2018 sampai 31 Oktober 2019 mencapai 1.773 entitas fintech lending ilegal.

Selain itu, satgas telah menghentikan 13 kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Total kegiatan usaha yang telah dihentikan satgas selama 2019 sebanyak 263 entitas. Sementara itu, jumlah perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK sampai September sebanyak 127. (R01)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index