Polsek Bangko Amankan Tiga Pria Diduga Penyalahguna Narkoba, Segini Barang Buktinya

Polsek Bangko Amankan Tiga Pria Diduga Penyalahguna Narkoba, Segini Barang Buktinya
Para pelaku saat diamankan polisi berserta barang bukti

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Tim opsnal satreskrim Polsek Bangko berhasil mengamankan tiga orang lelaki. Diduga ketiga tersangka yang diamankannya melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika jenis sabu.

Informasi yang diperoleh dari Mapolres Rohil bahwa ketiga tersangka bernama Wanamrah alias Siam warga jalan Labuhan Tangga Besar Gang masjid rt 001 rw 001 kelurahan Labuhan Tangga Besar Kecamatan Bangko, Wahyu saputra als Ayuk jalan Lintas Bagansiapiapi parit Dua Kepenghuluan  Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko dan Efandi alias Apan Jalan Bono Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko.

"Ya benar, bahwa jajaran Polsek Bangko mengamankan tiga orang tersangka, pada Minggu (3/11/19) malam. Diduga ketiga tersangka melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golong satu jenis sabu," kata Kapolres Rohil Akbp. Muhammad Mustofa Sik MH, Senin(4/11/19) melalui Kasubag Humas Akp. Juliandi SH kepada Riausky.com.

Juliandi menjelaskan, bahwa penggungkapan kasus penyalahguna narkotika yang dilakukan tiga tersangka karena adanya kerja sama antara masyarakat dengan pihak kepolisian. Sehingga, kasus penyalahguna narkotika golongan satu jenis sabu yang dilakukan ketiga tersangka bisa diungkap.

Ketiga tersangka ditangkap jajaran polsek bangko saat berada didalam rumah, yang berlokasi di Labuhan Tangga Besar Gang Masjid Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar Kecamatan Bangko. 

Dari ketiga tersangka, tim jajaran opsnal satreskrim polsek bangko berhasil menggamankan beberapa barang bukti diantaranya : 1 (satu) bungkus plastik bening besar yg diduga nakotika jenis sabu-sabu, 5 (lima) bungkus plastik bening sedang yg diduga narkotika jenis sabu-sabu, 2 (dua) bungkus plastik bening kecil yg diduga narkotika jenis sabu-sabu, 4 (empat) bungkus plastik bening sedang yg berisi plastik bening kosong, 1 (satu) buah dompet berwarna merah, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 2 (buah) buah sendok yg tebuat dari pipet, 1 (satu) buah tabung milton, 1 (satu) buah kotak hitam dan uang sejumlah Rp. 619,000.

"Untuk penyelidikan lebih lanjut, ketiga tersangka bersama barang bukti yang diamankan dibawa ke Mapolsek Bangko," ujar mantan kasat narkoba Polres Rohil. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional