Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 33 Miliar

Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 33 Miliar
Polisi menggelar ekspose yang digelar di Mako Ditpolairud Polda Kepri

BATAM (RIAUSKY.COM) - Penyelidikan Tim Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepulauan Riau selama sebulan lamanya, akhirnya membuahkan hasil manis.

Tidak tanggung tanggung, penyelundupan 214.100 ekor benih Lobster (BL) yang dikemas dalam 44 Box itu, berhasil digagalkan berkat kerja keras Tim yang dibentuk oleh Kombes Pol Benyamin Sapta S.IK, M.Si.

Ratusan ribu BL itu terdiri dari lobster mutiara dan lobster pasir. Dalam ekspose yang digelar di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Benyamin menjelaskan, benih lobster akan di selindupkan ke wilayah Singapore. 

"Benih jenis lobster mutiara dan lobster pasir yang akan diselundupkan ke Negara Singapura. Tepatnya saat berada di perairan Berakit, wilayah Bintan, Provinsi Kepri, Tim Ditpolairud berhasil menghadang dan menghentikan speed boat para pelaku (7/11)", ungkapnya, Jumat (8/11).

Di tempat yang sama Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S. Erlangga mengatakan, pelaku menggunakan speed boat berkekuatan tinggi. 

"Pelaku dan barang bukti lobster berangkat dari daerah Kuala Tungkal, Jambi, dengan menggunakan Speed warna abu-abu bermesin tempel merk Mercury 4 X 300 PK, keempat pelaku mencoba menyelundupkan benih Lobster ke Negara Singapura. Tim Ditpolairud Polda Kepri telah melakukan penyilidikan selama sebulan lebih, dapat mengamankan empat pelaku dengan inisial N H (sebagai tekong), inisial M Z, R K dan J A sebagai ABK", terangnya. 

Kombes Pol Benyamin Sapta S.IK, M.Si menambahkan, upaya penangkapan berlangsung dramatis dengan mengerahkan dua unit Speed Boat Sea Rider yang selanjutnya dibagi menjadi dua tim.

"Tim pertama bergerak sebagai pendahulu untuk memotong jalur speed boat para pelaku yang berkecepatan 55 Knot. Pengejaran terus terjadi selama 45 menit dari perairan Kijang sampai dengan memasuki perairan berakit, selanjutnya tim kedua melakukan pengejaran dan mencoba memberhentikan speed boat tersebut namun tidak diindahkan selanjutnya tim memberikan tiga kali tembakkan peringatan dan pelaku behasil dihentikan tepatnya di koordinat 01-14-652” N-104-43-657", ungkap Direktur Polairud Polda Kepri. 

Dalam menjalankan penyelundupan itu,  pelaku mengaku menerima upah sebanyak Rp. 150.000.000 sekali melakukan pengiriman. 

Usai pengungkapan penyelundupan itu,  Ditpolairud Polda Kepri melakukan koordinasi dengan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan Batam untuk melepas liarkan benih lobster tersebut.

Anak Agung Gede Eka Susila, S.Pi, M.Sc Kepala Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Batam menerangkan,  Atas sinergi yang terjalin selama ini, kami sangat mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terimakasih atas keberhasilan dalam mencegah terjadinya penyelundupan benih lobster ini.

"Untuk Barang bukti lobster telah dilakukan pencacahan dan penyegaran melalui reoksigen terhadap benih, dengan hasil pencacahan 44 dus, pada masing-masing dus terdapat 28 kantong plastik dan setiap plastik berisi 200 ekor benih, total keseluruhan 214.100 ekor benih, yang terdiri dari 18.000 ekor jenis lobster mutiara dan 196.000 jenis lobster pasir, dan selanjutnya benih lobster akan dilepas liarkan di perairan Pulau Abang Batam", jelasnya.

Kerugian Negara dari hasil penyelundupan benih lobster diperkirakan sekitar 33 Miliar Rupiah lebih dengan harga pasar benih lobster jenis mutiara mempunyai nilai ekonomis antara Rp 250.000 sd Rp 300.000/ ekor, sedangkan jenis lobster pasir antara Rp 150.000 sd Rp 200.000/ekor

Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) Unit Speed Boat tanpa nama warna biru bermesin tempel merk mercury 3 X 300 PK dan Benih Lobster sebanyak 44 (empat puluh empat) kotak atau sebanyak 214.100 ekor. 

Pelaku dijerat dengan pasal 88 Undang-undang Republik Indonesia no 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak   sebesar Rp. 1.500.000.000. (satu milyar lima ratus juta rupiah). (R20)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index