SADIS, Dibekap Lalu Ditebas Pakai Kampak, Tubuh Buang Ditenggelamkan Karena Ambil Kayu

SADIS, Dibekap Lalu Ditebas Pakai Kampak, Tubuh Buang Ditenggelamkan Karena Ambil Kayu
Mayat korban saat dievakuasi warga dan aparat kepolisian setelah ditemukan di dalam hutan. / Foto: inforohil

PUJUD (RIAUSKY.COM)- Entah apa yang merasuki Su (32), dia diduga  membunuh temannya sesama pencari kayu cerocok, Buang (52).

Diduga perbuatan ini dia lakukan karena sakit hati sebab kayu hasil tebangannya diambil oleh korban.

Tak terima atas perbuatan tersebut, pelaku sempat membekap mulut dan hidung  korban menggunakan pakaian sebelum akhirnya membacok leher dan tangan serta menenggelamkan korban.

Peristiwa ini terungkap bermula dari kecurigaan istri korban, Asniar (48) karena korban belum pulang pagi hingga menjelang siang. 

Dia memberitahukan itu kepada sejumlah kerabat dan tetangga di sekitar tempat tinggal mereka di Dusun I Kepenghuluan Babusalam Rokan Hilir.

Sekitar pukul 10.00, Warga pun kemudian melakukan pencarian ke dalam hutan tempat diduga dimana korban mencari kayu cerocok.

Mayat korban akhirnya ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dunia. Ditemukan sejumlah luka-luka sobek pada bagian tubuhnya seperti leher dan tangan, sehingga membuat warga panik. 

Mayat korban kemudian dibawa warga keluar dari dalam hutan dan dibawa ke Puskesmas Pujud untuk dilakukan visum.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Muhammad Mustofa SIK Msi  melalui Kapolsek Pujud Iptu Amru Abdullah SIK membenarkan peristiwa pembunuhan dengan cara sadis tersebut.

''Dugaan sementara pelaku kesal kepada korban karena kayu (cerocok) hasil tumbangan pelaku di ambil oleh korban,'' untuk Amru dilansir dari info rohil.

pasca penemuan mayat korban, polisi langsung bergerak melakukan pencarian dan berhasil mengungkap dugaan keterlibatan pelaku, Su dalam kasus pembunuhan ini. 

Terduga pelaku langsung diamankan. Dari tangan Su, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti kampak, parang milik korban, baju warna putih milik tersangka. 

Dia juga disangkakan dengan Pasal 351 jo Pasal 338 KUHPidana tentang tindak penganiayaan yang merenggut nyawa orang lain.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index