Polres Rohul Ungkap Pemilik 430 Pil Extasi dan Sabu di Bonai

Polres Rohul Ungkap Pemilik 430 Pil Extasi dan Sabu di Bonai
Pelaku dan barang bukti saat diamankan petugas

BONAI DARUSSALAM (RIAUSKY.COM) - Sat Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil menggulung Pemilik ratusan Pil Ektasi Extacy dan Narotika Jenis Sabu dari rumah AH warga Dusun 1 Jurong Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu Senin (11/11/2019) sekitar Pukul 12 45 WIB.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humas Ipda Feri Fadli SH, mengatakan, Pelaku AH ,(35 th) warga Dusun I Jurong diamankan Polisi bersama barang bukti 430 butir Pil Extacy dan 3 Paket Narkotika Jenis Shabu dengan berat sekitar 4 gram serta 1 unit HP mrek samsung, dan 1 unit timbangan digital serta barang bukti lainnya.

Sebelumnya, Sat Narkoba Polres Rohul memperoleh informasi bahwa di Dusun 1Jurong Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rohul, ada salah satu tempat yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika, berdasarkan info tersebut.

Kasat Res Narkoba AKP Masjang Efendi, memerintahkan personil Sat Narkoba untuk melaksanakan giat lidik di wilayah hukum (wilkum) Bonai Darussalam.

Sehari berselang Personil Sat Res Narkobab berhasil  menangkap Pelaku saat yang sedang tidur dikamar rumahnya, Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan rumah yang ditempati AH, hasilnya Polisi menemukan sejumlah barang bukti," katanya kepada Wartawan Kamis (14/11/2019) Siang.

Paur Humas menambahkan, Setelah dilakukan introgasi AH  menerangkan bahwa narkotika yang ditemukan di rumahnya merupakan miliknya yang diperoleh dari BY di simpang kambing.

"Tim Kemudian bergerak memburu BY namun no Hp nya tidak bisa di hubungi, Polisi masih terus memburu Pelaku lainya, Sedangkan AH dan barang bukti kini dibawa ke Polres Rokan Hulu guna Proses Penyelidikan lebih lanjut. (R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index