Jaksa Agung Perintahkan Tunda Lelang Aset First Travel

Jaksa Agung Perintahkan Tunda Lelang Aset First Travel
Terpidana penipuan umrah, Direktur Utama First Travel Andika Surachman (kiri) dan Direktur Anniesa Hasibuan (kanan) ketika menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan pencucian uang biro perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa B

RIAUSKY.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam kasus First Travel (FT). Dengan langkah tersebut, mereka berharap aset-aset FT yang semula akan dirampas negara bisa dikembalikan kepada para calon jamaah umrah yang menjadi korban penipuan FT.

Kejagung menyadari bahwa langkah tersebut tidak lazim. Sebab, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sejak tiga tahun lalu jaksa tidak diperkenankan lagi mengajukan PK untuk semua kasus. 

Namun, Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin menyampaikan, ada poin dalam putusan Mahkamah Agung (MA) No 3096 K/Pid.Sus/2018 yang berlawanan dengan tuntutan jaksa. 
”Jadi, tuntutan kami adalah itu (aset First Travel, Red) dikembalikan kepada korban,” ungkap dia. Namun, dalam putusan di pengadilan tingkat pertama, banding, sampai kasasi, bunyi putusannya berbeda. ”Bunyinya itu disita untuk negara,” ujarnya.

Karena ada poin yang berbeda dengan tuntutan, Burhanuddin mengakui kesulitan untuk mengeksekusi putusan tersebut. Karena itu, pihaknya berusaha mencari jalan tengah. Selain ada poin yang bertolak belakang antara putusan dan tuntutan, Kejagung menilai putusan itu berpengaruh terhadap masyarakat banyak.

Tentu saja, lanjut Burhanuddin, pendekatan untuk mencari jalan keluar merujuk pada ketentuan. Karena putusan kasasi ada dalam lingkup yuridis, Kejagung akan mencari jalan lewat pendekatan yuridis. 

Berkaitan dengan keterangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, dia memastikan anak buahnya akan meluruskan keterangan itu. Termasuk di antaranya terkait lelang aset First Travel yang sebelumnya disampaikan siap dimulai.

”Ini akan dipelajari dan kalau memang itu salah, saya akan minta dia (kepala Kejari Depok) meluruskan dan mempertanggungjawabkan,” papar dia. 

Hanya, dia belum memastikan bakal keluar sanksi atau tidak. Yang pasti, Kejagung memikirkan supaya putusan tersebut berkeadilan untuk korban.

Kapuspenkum Kejagung Mukri menambahkan, memang banyak aset First Travel yang disita untuk negara. ”Barang bukti angka 1 sampai 529 itu dirampas untuk negara,” ungkap dia. Sebagaimana disebut jaksa agung, hal itu bertentangan dengan tuntutan jaksa. ”Sebenarnya tuntutan kami itu dikembalikan kepada yang berhak. Dalam hal ini para jamaah,” lanjutnya.

Karena itu, walau perkara sudah inkracht, pihaknya melihat ada ketidakadilan dalam putusan tersebut. ”Terkait dengan hal itu, pimpinan berencana untuk mengambil satu terobosan,” jelasnya. 

Kajian dilakukan Kejagung sebelum melakukan langkah hukum berikutnya. Mereka ingin langkah itu mengubah putusan kasasi. Dengan begitu, hasil lelang aset First Travel bisa dikembalikan kepada para korban. Dia menyadari, putusan MK tidak memperkenankan jaksa melakukan PK. 
”Tapi, ini untuk kepentingan umum. Kami akan melakukan terobosan,” ujar dia.

Mukri juga menegaskan, eksekusi terhadap seluruh aset First Travel yang disita tidak segera dilakukan walau sudah ada putusan kasasi. ”Pertama, kita akan lakukan satu terobosan. Kedua, di dalam case ini ada beberapa barang bukti. Ini masih terdapat gugatan perdata. Ini dalam pertimbangan kita juga,” ujarnya.

Kepala Kejari Depok Yudi Triadi menyebutkan, lelang aset itu tidak dilaksanakan dalam waktu dekat. Dia masih menunggu arahan jaksa agung. Saat ini Kejari Depok sudah memindahkan seluruh barang bukti yang disita dari kantor baru ke kantor lama.

Sementara itu, Boris Tampubolon, kuasa hukum bos First Travel Andika Surachman, menuturkan bahwa pihaknya sepakat apabila eksekusi aset kliennya ditunda. Sebab, masih ada aset milik kliennya yang tidak terkait dengan kasus tersebut. Karena itu, dia meminta supaya aset itu dikembalikan kepada kliennya.

Boris memastikan akan mengajukan PK. Menurut dia, pihaknya sudah mengumpulkan bukti baru (novum) yang bakal disertakan dalam PK. ”Bukti-Bukti tersebut akan membuat terang bahwa kasus First Travel ini murni masalah privat (perdata), bukan pidana,” imbuhnya. Selain itu, ada bukti mengenai aset-aset milik kliennya yang tidak berkaitan dengan kasus First Travel, tetapi tetap disita. (R02)

Sumber: Jawapos.com 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index