DLH Rohul Segera Cabut Izin PKS PT Era Sawita Jika Terbukti Cemari Lingkungan

DLH Rohul Segera Cabut Izin PKS PT Era Sawita Jika Terbukti Cemari Lingkungan
Pertemuan LSM di Rohul dengan DLH Rokan Hulu terkait Limbah.

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM) -  Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu Drs.M Zaki SS,TP.berjanji akan mencabut  izin Limbah PKS PT Era Sawita di Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu jika memang terbukti menyalahi aturan.

Hal ini di sampaikannya pada saat tatap muka dengan sejumlah LSM yang tergabung dalam Organisasi (Kojom) Kabupaten Rohul bersama para Media di ruang rapat Kantor Bupati Rohul, Jum'at (22/11/2019) Siang.

Dalam Pertemuan tersebut juga dihadiri Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Drs.H.Anisbar dan Kabid yang membidangi masalah Limbah.

Sementara dari Organisasi Kojom dihadiri Mintareza S.Fil, Ramlan Lubis, Faisal Purba dari LSM Penjara Rohul, Razali Nasution, Mhd Sogo, Kaliun Siregar dan sejumlah anggota Kojom lainnya.

Pertemuan yang dilaksanakan selama lebih kurang setengah jam tersebut, Ketua Koalisi Kojom Mintareja menyampaikan Kronologis yang terjadi di PT Era Sawita tentang penanganan limbah milik PT Era Sawita yang telah diberi Peringatan terakhir oleh Dinas Lingkungan hidup.

Dan jika Pengelolaan limbah tidak diperbaiki dalam tiga bulan PKS tersebut akan diberi sangsi yang paling berat.

Namun hingga saat ini batas waktu sudah habis bahkan sudah melewati batas yang ditentukan. Untuk itu Mintareza meminta kepada Dinas LH supaya menindak tegas Perusahaan  yang diduga tidak mengikuti aturan tersebut. 

Menindaklanjuti Laporan dari Koalisi Kojom Plt. Kadis DLH, Drs.M.Zaki SS,TP yang juga sebagai Asisten Pemerintahan Pamkab Rohui  didampingi Sekretarisnya H.Anisbar mengatakan bahwa dirinya baru satu minggu dilantik dan belum mengetahui secara detil persoalan yang terjadi di Perusahaan termasuk PT Era Sawita.

Namun demikian dirinya tetap menindak lanjuti Laporan Organisasi Kojom tentang adanya persoalan PKS PT Era Sawita, "Saya akan menindak lanjuti persoalan yang terjadi PT Era sawita karena menyangkut hajat hidup orang banyak," Ujarnya.

Zaki menyampaikan pihaknya bersana Tim akan turun meninjau tempat pembuangan  Limbah PKS PT Era Sawita di Kecamatan Kepenuhan dan nantinya dari hasil peninjauan tersebut kalau memang terbukti tidak sesuai aturan maka  akan diambil tindakan apakah dengan mencabut Izin atau menutup Perusahaan tersebut.

"Kita akan menerapkan sanksi kepada PKS.PT Era sawita kalau memang betul tidak mengikuti aturan yang berlaku," tegasnya. (R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index