Sadis! Gara-gara Minuman Keras, Wanita Cantik Ini Tikam Saudari Kembarnya Sampai Tewas

Sadis! Gara-gara Minuman Keras, Wanita Cantik Ini Tikam Saudari Kembarnya Sampai Tewas
Anna Ramirez. Ist

RIAUSKY.COM - Seorang wanita dipenjara setelah menikam saudara kembarnya hingga mati.

Amanda Ramirez (27) dijatuhi hukuman enam tahun di balik jeruji besi di Pengadilan Tinggi Wilayah Camden setelah didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Ramirez, dari New Jersey, mengakui perannya dalam pembunuhan saudara perempuannya, Anna Ramirez, pada 22 Juni.

Saat kejadian, polisis menemukan Anna terbaring dengan kondisi penuh genangan darah di lantai.

Anna kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat. Namun satu jam kemudian, dia dinyatakan meninggal.

Setelah hakim menjatuhkan hukuman, Ramirez mengeluarkan permintaan maaf dengan air mata yang menyatakan bahwa dia tidak pernah bermaksud agar saudara perempuannya mati.

“Saya tahu tidak ada yang bisa saya katakan untuk membenarkan apa yang saya lakukan. Saya hanya ingin menjelaskan bahwa saya tidak pernah memiliki niat untuk mengambil nyawa saudara kembarku," katanya.

“Jika saya bisa mengambil kembali apa yang saya lakukan, saya akan segera. Harus hidup dengan kenyataan bahwa dia tidak lagi hidup itu menghancurkan," sambungnya dilansir Dailystar, Sabtu (23/11/2019).

“Aku hanya ingin meminta maaf kepada keluargaku karena telah menyelesaikannya. Saya harap mereka semua bisa memaafkan saya," tambahnya.

Amanda mengaku bersalah pada bulan September karena menikam Anna sampai mati selama perkelahian berbahan bakar alkohol.

Ibu si kembar, Kelas Ivelisse memberi tahu orang-orang bagaimana si kembar “selalu bersama” dan telah berbagi ranjang yang sama seperti bayi.

“Mereka saling mencintai. Mereka berada di sisi satu sama lain ketika mereka melahirkan. Mereka adalah tim. Saat kehilangan anak, kau tidak tidur. Anda hanya berharap ini adalah mimpi buruk dan Anda bisa bangun," kata Kelas.

Ramirez akan wajib menjalani hukuman lima tahun dan satu bulan dari hukumannya sebelum dia berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. (R03)

Sumber: Rakyatku.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index