Korupsi Dana Media Sebesar Rp 892 Juta di Sekwan Rohil, Polres Tetapkan Tiga Tersangka

Korupsi Dana Media Sebesar Rp 892 Juta di Sekwan Rohil, Polres Tetapkan Tiga Tersangka
Kapolres Rohil AKBP.Muhammad Mustofa Sik Msi

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM)  - Sekian lama melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana media masa di Sekretariat Dewan (Sekwan) Rohil tahun 2016 - 2017. Akhirnya, Polres Rohil menetapkan tiga orang menjadi tersangka yaitu SA, Mz dan RO.

Kapolres Akbp.Muhammad Mustofa Sik Msi saat dikonfirmasi Riausky.com Selasa (24/11/19) melalui Kasatreskrim AKP Farris Nur Sanjaya Sik SH MH didampingi kanit Ipda Jonera Putra, membenarkan bahwa ada tiga orang dijadikan tersangka terkait dengan dugaan korupsi dana media masa di Sekwan Rohil pada tahun 2016 - 2017 yang lalu, kata kanit Ipda Jonera.

Penyelidik sudah melakukan pemeriksa terhadap tiga orang yang tanggungjawab atas kerugian negara lebih kurang Rp 892.000.000 . Ketiga orang tersebut yaitu SA, Mz dan RO. 

"Berdasarkan atas keterangan ketiganya dan beberapa orang saksi saat diminta keterangan. Akhirnya, ketiganya ditetapkan menjadi tersangka oleh penyelidik atas kerugian negara. Walaupun ketiga nya sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun ketiga tersangka belum ditahan," ungkap Ipda Jonera.

Dijelaskan Jonera, bahwa ketiga tersangka disangka kan dengan pasal 2 Jo pasal 3 UU 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index