Pengumuman! Aturan Baru di Rohul, Tarif Parkir Motor Rp 4 Ribu, Mobil Rp 10 Ribu

Pengumuman! Aturan Baru di Rohul, Tarif Parkir Motor Rp 4 Ribu, Mobil Rp 10 Ribu
Suasana Sosialiasi retribusi parkir kepada petugas Parkir di Kabupaten Rokan Hulu Rokan Hulu

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hulu mengumumkan besarnya tarif retribusi parkir di Kabupaten Rokan Hulu.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hulu, melalui Kepala Bidang Angkutan, Sandi Brahmadita dalam acara sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2018 tentang perubahan atas nomor 5 tahun 2011 mengenai retribusi jasa usaha yang mengatakan terdapat kenaikan dalam besarnya biaya tarif parkir. Kamis (28/11/2019).

Besarnya biaya parkir sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2018 Kabupaten Rokan Hulu sebagai berikut:

Tempat khusus Parkir di Tempat Wisata dan tempat Olahraga.

 1. Roda dua: Rp. 4.000, 

2. Roda tiga: Rp. 5.000

3. Roda empat: Rp 10.000

, 4. Roda enam: Rp 15.000
.


Sedangkan tempat parkir selain tempat rekreasi dan tempat olahraga (Areal Pematang Baih dan Gedung Daerah), 

1. Roda dua: Rp 2.000

, 2. Roda tiga: Rp 4.000, 

3. Roda empat: Rp. 5.000, 

4. Roda enam: Rp 8.000.

Sandi juga menegaskan kepada juru parkir untuk memberikan karcis kepada pengurus parkir.

“Yah kalau karcis itu harus diberikan. apabila pengurus parkir tidak memberikan karcis, maka pengguna parkir boleh tidak membayar” jelas Sandi.

Sandi juga mengimbau kepada pengurus parkir untuk mengembalikan uang parkir dengan uang yang pas.

“Yah tidak ada alasan tidak ada kembalian, kan bisa ditukar. kita tetap mengacu pada peraturan yang diterapkan kalau di dalam aturan itu 4000, maka harus dibayar 4000. kita tetap mengacu pada aturan yang ada. Apabila tidak, kita akan  memberi sanksi berupa peringatan dan cari pemegang kontrak baru” jelas Sandi. (R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index