Hanya 2 Tahun Penjara, Kejari Rohil Tuntut Ringan Pengedar Sabu Asal Bagan Batu

Hanya 2 Tahun Penjara, Kejari Rohil Tuntut Ringan Pengedar Sabu Asal Bagan Batu
Terdakwa Badarali Hasibuan

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir Dafit Riadi SH menuntut ringan terhadap pengedar sabu asal Bagan Sinembah yaitu hanya 2 tahun kurungan, Rabu (3/12/19).

Terdakwa Badarali Hasibuan yang diduga pengedar sabu daerah Bagan Batu tersebut tersenyum ketika keluar dari ruang sidang. Terlihat dari raut wajah terdakwa mencermikan ada rasa bahagia yang mendalam, setelah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) hanya 2 tahun kurungan. 

Terdakwa yang selama ini meresahkan warga Bagan Batu atas tindakan nya sebagai pengedar sabu bisa bernapas lega. Karena tuntutan jaksa begitu ringan, sehingga terdakwa tidak beberapa lama lagi bisa menghirup udara segar.

Jaksa penuntut umum (JPU) Dafit Riadi SH menuntut terdakwa dengan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Terdakwa hanya dituntut 2 tahun kurungan.

Informasi yang dirangkum, bahwa terdakwa ditangkap Jumat (5/7/19) yang lalu oleh Polsek Bagan Sinembah. Saat ditangkap, terdakwa berada di Gang Kisaran, Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rohil - Riau.

Selain mengamankan terdakwa, tim jajaran Polsek Sinembah juga berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 9 paket sabu. Dari hasil penimbangan yang dilakukan, berat bersih sabu tersebut sebanyak 1 gram.

Berbeda dengan buruh bangunan atas nama Itam, terdakwa dituntut lebih tinggi oleh jaksa dari Kejari Rohil. Itam yang memiliki sabu hanya seberat 0,01 gram dituntut 3 tahun kurungan. Terdakwa dari keluarga miskin tersebut hanya bisa pasrah atas tuntutan JPU Rohil. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index