Polres Rohil Tangkap Pelaku Pencurian Minyak Mentah Milik Chevron

Polres Rohil Tangkap Pelaku Pencurian Minyak Mentah Milik Chevron

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Pencurian minyak mentah milik PT Chevron Pacifik Indonesia (CPI) yang terjadi di wilayah Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) akhirnya berhasil terungkap. Tiga orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran Polres Rohil. 

Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rohil, Sabtu (7/12/2019) menyebutkan bahwa ketiga pelaku yang sudah diamankan Polres Bengkalis adalah Afrizal alias Ijal (38) alamat Jln HM Saleh Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis. 

Ahmad Fauzi alias Fauzi (30) alamat Jln HM Saleh Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis dan Arimanto alias Kanto (42) alamat Jln Keluarga Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli Kota Medan. 

Sementara 1 tersangka yang diamankan Polres Rohil berkat pengembangan dari ketiga tersangka diatas di Polres Bengkalis adalah M alias Takim (35) alamat Dusun Balam Selatan Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako. 

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil truk tangki warna putih dengan Nopol terpasang BM 9575 PT (Sarana untuk mengangkut minyak mentah dari Bangko Pusako ke kota medan) dan Selang 2 Inch Sepanjang lebih kurang 30 Meter yang disita di TKP.

Satu unit HP merek samsung J1 warna putih beserta Kartu SIM Card disita dari tersangka M alias Takim dan Dua unit baterai aki mobil daya 40 watt merek incoe (untuk menghidupkan alat mengebor pipa) yang disita dari tetsangka Af dan berkas di Polres Bengkalis. 

Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK Msi yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan pengungkapan kasus pencurian minyak mentah tersebut. 

Dijelaskan Juliandi, peristiwa pencurian minyak mentah milik PT Chevron itu terjadi pada Rabu, 16 Oktober 2019 lalu di Jln Lintas Riau-Sumut KM 11 Kepenghuluan Bangko Jaya Kecamatan Bangko Pusako. 

Pada saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 unit mobil truk tangki warna putih dengan Nopol BM 9575 PT berisikan minyak mentah dalam keadaan terbenam atau terpuruk dan 1 buah kran yang terpasang pada pipa Shipping line serta kran ukuran 2 inch sepanjang 30 meter.

Dan berdasarkan adanya laporan kejadian pencurian minyak mentah (Ilegal Tapping) tersebut dan adanya penangkapan pelaku oleh Sat Reskrim Polres Bengkalis pada Jumat (29/11/2019), maka tim Reskrim Polsek Bangko Pusako yang dipimpin Ipda Doni Efendi SH, melakukan penyelidikan ke Polres Bengkalis untuk mengetahui apakah para pelaku ada melakukan pencurian minyak mentah di wilkum Polsek Bangko Pusako. 

Dan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka di Polres Bengkalis yang dilakukan pada Selasa hingga Kamis (3-5) Desember 2019 kemarin, membenarkan bahwa tersangka merupakan pelaku pencurian yang terjadi di wilayah Polsek Bangko Pusako Polres Rohil. 

Selanjutnya pada Rabu 16 Oktober 2019, tersangka Arimanto juga mengakui mendatangkan 1 unit mobil truk tangki BM 9575 PT dari Medan untuk mencuri minyak mentah milik PT Chevron dengan supir bernama Awal.

"Ketika minyak mentah telah diisi ke dalam mobil tangki ternyata mobil tangki terbenam atau terpuruk di TKP," terang Juliandi. 

Dari pemeriksaan itu, lanjut Juliandi para pelaku juga mengakui bahwa sebelumnya pada bulan September 2019 tidak jauh dari lokasi tersebut pernah melakukan pemasangan kran pada pipa shipping line tetapi kran tersebut ketahuan oleh team Patroli dan belum berhasil melakukan pencurian minyak mentah.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang pelaku di Polres Bengkalis itu diketahui bahwa ada keterlibatan 3 orang masyarakat tempatan yakni M alias Takim, IM dan IC yang belum tertangkap. 

Dimana peran M alias Takim dan IC menujukkan titik atau lokasi pemasangan kran dan melakukan pemantauan ketika pemasangan kran serta pemuatan minyak mentah ke dalam tangki. Sedangkan IM berperan mengkondisikan pemilik lahan untuk pemasangan kran dan pemuatan minyak mentah ke dalam mobil tangki dengan mendapat bagian sebesar Rp 500,-/ Liter," bebet Juliandi. 

Dan kemudian dilakukan pengembangan pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2019 ke Duri untuk melakukan penangkapan terhadap sopir yakni inisial AW yang ternyata sudah pindah dan tidak diketahui alamat terbarunya.

Dan untuk tersangka M alias Takim dibekuk pada Jumat (6/12/2019) kemarin sekira pukul 15.40 wib di rumahnya yang beralamat di Dusun Balam Selatan RT 01 RW 01 Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako.

Adapun peran tersangka masing-masing yakni, Afrizal berperan melakukan pemasangan kran pada bulan september 2019 tidak jauh dari lokasi TKP dan pada tanggal 16 Oktober 2019. Minyak mentah dijual seharga Rp 1.000,- per Liter.

Tersangka AF alias Fauzi berperan membantu melakukan pemasangan kran dan membantu membuka kran dan memegang selang ketika pengisian minyak mentah ke dalam tangki.

Tersangka M alias Takim, IM dan IC berperan menentukan titik atau lokasi pemasangan kran dan melakukan pemantauan ketika pemasangan kran serta pemuatan minyak mentah ke dalam tangki dengan bagian Rp 500,-/Liter.

Tersangka Arimanto alias Manti berperan menyediakan mobil tangki dan melakukan pembayaran minyak mentah jika berhasil di curi dengan harga Rp 1.000,-/Liter, kemudian menjual ke Penampung di Medan dgn harga Rp 1.500,-/Liter.

Sementara pelaku AW (DPO) berperan membawa mobil tangki dari rumah makan ke lokasi kran dan membantu memegang selang ketika memuat minyak mentah ke dalam mobil tangki.

"Ketiga pelaku lainnya yang belum tersangkap saat ini masih dilakukan pengembangan dan pengejaran. Sementara tiga pelaku Af, Ar dan Af berkasnya ada di Polres Bengkalis," tutupnya. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional