Sembilan Bando Reklame di Tengah Kota Pekanbaru Segera Dipotong, Satpol PP: Kita Kasi Waktu 3 Hari!

Sembilan Bando Reklame di Tengah Kota Pekanbaru Segera Dipotong, Satpol PP: Kita Kasi Waktu 3 Hari!
Salah satu bando reklame berdiri di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru. Sarana iklan luar ruang ini segera ditertibkan Pemko Pekanbaru. Foto: tribunpekanbaru

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Bando reklame masih saja berdiri di sejumlah ruas jalan Kota Pekanbaru. Ada sekitar sembilan bando reklame melintang di jalanan kota.

Sejumlah pemilik tetap memasang iklan di papan reklame bando jalan. Iklan yang ada ukurannya sangat besar dan berada di ruas jalan yang padat lalu lintas.

Padahal diduga kuat tidak satu pun bando reklame jalan tidak mengantongi izin. 

Terkait itu, Pemko Pekanbaru melalui Kepala Kantor Satpol Pamong Praja, Agus Pramono memberi waktu selama tiga hari kepada pemilik untuk memotong sendiri bando reklame jalan yang masih berdiri.

Satpol PP Kota Pekanbaru bersama tim yustisi  bakal memotong sendiri bando reklame jalan. Apalagi tidak ada satu pun bando reklame jalan yang punya izin.

"Kita beri waktu tiga hari. Kalau tidak dipotong sendiri, ya kita potong langsung," ujar Mantan Kasrem 031/Wirabima ini.

Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan juga sudah melarang adanya reklame bando jalan.

Regulasi ini memuat bahwa keberadaan iklan bando jalan sudah tidak diperbolehkan lagi.

Sebelum dipotong, Tim Satpol PP Kota Pekanbaru bakal memasang spanduk peringatan kepada pengelola bando reklame jalan. 

Mereka rencananya memasang spanduk peringatan pada, Senin (16/12/2019) hari ini.

"Jadi kita akan beri peringatan lagi. Kita beritahukan agar pemilik memotong sendiri bando reklame jalan yang ada," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono, Minggu (15/12/2019).

Agus menegaskan bahwa pihaknya siap memotong bando reklame yang kini masih melintang di sejumlah ruas jalan. Apalagi setelah adanya rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Pihaknya juga bakal kordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. Mereka juga kordinasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso memastikan tidak pernah memberi rekomendasi pembangunan bando reklame jalan.

"Jadi kami tegaskan bahwa sudah pasti kami tidak bakal memberi rekomendasi untuk pembangunan bando reklame jalan," tegasnya Ahad (15/12/2019).

Menurutnya, tim dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru masih mendata jumlah bando. Mereka juga mengevaluasi keberadaan bando yang berdiri selama ini.

Bando reklame masih saja berdiri di sejumlah ruas jalan Kota Pekanbaru. Ada sekitar sembilan bando reklame melintang di jalanan kota.

Bando reklame menyebar di Jalan Kaharuddin Nasution, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Riau, Jalan Imam Munandar hingga Jalan Yos Sudarso. Sejumlah pemilik tetap memasang iklan di papan reklame bando jalan.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index