Maaf! Gelar Munas, Hanura Tak Undang Presiden Jokowi dan Juga Wiranto, Ini Alasannya

Maaf! Gelar Munas, Hanura Tak Undang Presiden Jokowi dan Juga Wiranto, Ini Alasannya
Presiden Jokowi dan Wiranto

RIAUSKY.COM - Ternyata Wiranto bukan satu-satunya nama yang tak masuk undangan untuk hadiri Musyawarah Nasional (Munas) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Presiden Joko Widodo dan jajaran Kabinet Indonesia Maju juga tak masuk daftar undangan.

Hal itu ditegaskan Ketua DPP Partai Hanura Benny Ramdhani, yang beralasan, hal itu dilakukan karena ingin fokus membicarakan perihal internal partai.

“Maka diputuskan Munas bersifat internal dan kami tidak undang pihak luar, presiden, menteri, pimpinan parpol, tokoh masyarakat dan kawan-kawan lainnya,” ujar Benny di Jakarta, Senin (16/12).

Benny pun mengaku, pelaksanaan Munas yang berlangsung mulai 17-19 Desember nanti hanya akan dihadiri 514 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan 34 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura dari seluruh Indonesia.

Namun demikian, saat perayaan Ulang Tahun (Ultah) Hanura ke-13 pada Januari tahun depan, pihaknya berjanji bakal mengundang Presiden hingga jajaran kabinetnya.

“Munas kami laksanakan internal. Sehingga hari ultah yang diundur kemungkinan bulan Januari akan dihadirkan (presiden dan jajaran kabinetnya), pada saat peringatan ultah partai ke-13,” Benny menambahkan.

Selain soal undangan, Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto tidak tercatat dalam bagan struktur Partai Hanura.

Dengan tegas, Benny mengurai bahwa nama Wiranto tidak ada dalam daftar struktur Hanura. Bahkan dia menyebut Hanura tidak memiliki struktur Dewan Pembina, yang diklaim Wiranto.

“Tidak ada Dewan Pembina dalam struktur kepengurusan pusat partai. Yang ada adalah Dewan Pakar dan Penasihat,” ujar Benny saat ditemui di kantor DPP Hanura, Jakarta Pusat, Senin (16/12).

Seolah ingin memastikan dirinya tidak bohong, Benny menunjukan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang mengakui struktur Partai Hanura hasil Munas Solo.

Baginya, hasil Munas Bambu Apus yang mencantumkan jabatan Dewan Pembina di struktural partai secara otomatis sudah tidak berlaku. Sebab kepengurusan sah mengacu pada putusan Menkumham tanggal 25 November 2015.

“Jadi langsung Dewan Penasihat Partai Hanura kemudian masuk ke Dewan Kehormatan Partai Hanura, kemudian masuk ke DPP tentu ketumnya Pak OSO (Oesman Sapta Odang),” urai Benny sembari membentangkan lembaran kertas ke harapan wartawan.

“Jadi kami tidak menganggap Munas yang digelar di Bambu Apus, karena SK Menkumham mengesahkan SK Kepengurusan hasil Munas di Solo,” sambungnya. (R02)

Sumber: Pojoksatu.id

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional