Berlaku Mulai Januari 2020

Siap-siap! Merokok Sembarangan, Pegawai di Siak Bakal Didenda dan Dipenjara

Siap-siap! Merokok Sembarangan, Pegawai di Siak Bakal Didenda dan Dipenjara
Ilustrasi

SIAK (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak bakal menerapkan regulasi kawasan tanpa rokok (KTR) di beberapa tempat dan akan berlaku mulai awal 2020.

Diterapkannya regulasi tersebut sebagai bentuk upaya Pemkab dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kawasan tanpa Rokok. Begitupun dengan sanksi yang berlaku yakni denda sebesar Rp200 ribu atau kurungan penjara 7 hari.

Kabag Hukum Setdakab Siak, Jon Effendi mengatakan, sanksi itu akan berlaku mulai Januari 2020 mendatang. Sebenarnya, kata Jon, sejak tujuh tahun lalu, pemkab sudah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2012 tentang Kawasan tanpa Rokok.
Ads

Aturan itu dibikin lantaran banyak ASN yang merokok di area yang sejatinya menggangu dan merusak kesehatan orang lain. Belum lagi sampah puntung rokok yang dibuang sembarangan.

Atas dasar itulah, Pemkab Siak membuat peraturan daerah (perda) untuk mengatur perokok di ruang umum.

”Jangan takut, nanti di kantor-kantor akan dibuatkan ruang khusus bagi yang merokok,” kata Jon Effendi, Rabu (18/12/2019) seperti dilansir Infosiak.com.

Dalam perda tadi disebutkan, ada lima area bebas asap rokok, yakni; fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain, tempat ibadah, angkutan umum dan kantor pemerintahan.

Jika melanggar, ASN yang bekerja di lembaga atau badan pemerintahan akan dikenakan sanksi tadi. Tidak hanya untuk penghisap, setiap ASN yang mempromosikan atau menjual dan membeli rokok di KTR, juga akan dikenakan sangsi yang lebih berat, yakin denda sebesar Rp3 juta dan kurungan penjara 7 hari.

”Kalau untuk masyarakat umum, masih kita bahas. Pegawai dulu kita berlakukan atau jadi contoh. Dengan adanya peraturan ini, kita berharap perokok bisa lebih bijak dalam kebiasaannya,” kata dia.

Dia mengatakan pemkab secepatnya akan membentuk tim dalam penindakan itu. Masyarakat pun diimbau untuk bisa menindaklanjuti peraturan daerah ini agar terwujudnya kawasan tanpa rokok di Siak. (R08)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index