Hasto Akui PDIP Sempat Rekomendasikan Harun Masiku Sebagai PAW, Tapi Riezky Aprilia Pemilik Suara Terbanyak

Hasto Akui PDIP Sempat Rekomendasikan Harun Masiku  Sebagai PAW, Tapi Riezky Aprilia Pemilik Suara Terbanyak
Gasto Kristianto


JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengakui bahwa partainya sempat merekomendasikan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal sebelum ditetapkan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Hal itu dijelaskan Hasto menyusul dugaan kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang diduga berkaitan dengan perebutan kursi parlemen warisan almarhum Nazarudin Kiemas. 

Informasi yang diperoleh Tempo, Partai Banteng menginginkan Harun Masiku yang menggantikan Nazarudin di DPR.

Namun, KPU memutuskan Riezky Aprilia yang menggantikan Nazarudin melenggang ke Senayan karena yang bersangkutan pemilik suara terbanyak setelah almarhum Nazarudin. 

"Dia (Harun Masiku) sosok bersih dan dalam upaya pembinaan hukum juga selama ini cukup baik track record-nya," ujar Hasto di JI-Expo Kemayoran, Jakarta pada Kamis, 9 Januari 2020.

Kendati demikian, ujar Hasto, karena adanya putusan Mahkamah Agung ihwal perhitungan suara caleg yang meninggal dunia, DPP PDIP dalam posisi tidak bisa mengambil keputusan dan mengikuti keputusan KPU yang menetapkan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

"Bahwa ketika ada seseorang yang meninggal dunia, karena peserta pemilu adalah parpol, maka putusan MA menyerahkan hal tersebut ke parpol. Tapi keputusannya kan tetap ada di KPU. Kami tidak mengambil keputusan," ujar Hasto.

Berbekal surat rekomendasi DPP PDIP ini, Harun Masiku diduga tetap berjuang untuk dapat dilantik sebagai DPR menggantikan Rizky Aprilia dengan cara melobi Komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang ujungnya kena OTT KPK dengan barang bukti uang suap Rp 400 juta.

Hasto Kristiyanto sendiri kemudian mengklaim bahwa kasus dugaan suap yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan tidak mungkin terkait pergantian antar waktu alias PAW yang diduga melibatkan calon anggota legislatif dari PDIP.

"Terkait PAW, kami diikat dengan UU Partai dan UU KPU. Gak ada ruang gerak untuk bermain karena peraturan sangat ketat," ujar Hasto di JI-Expo Kemayoran, Jakarta pada Kamis, 9 Januari 2020.

Hasto menuturkan, PAW sudah dilakukan puluhan kali dan tidak ada negosiasi dalam proses tersebut. 

"PAW itu konfigurasi hukumnya sangat jelas dan tidak bisa dinegosiasikan. Semua harus berpijak pada hukum, karena kami pernah digugat dan prosesnya memerlukan waktu dua tahun. Makanya partai harus hati-hati melakukan PAW," ujar dia.

KPK menangkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam rangkaian operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020. Selain Wahyu, ada tiga orang lain yang ditangkap. Seorang sumber Tempo menuturkan salah satunya diduga calon legislatif dari PDIP.

Kasus ini diduga berkaitan dengan perebutan kursi parlemen warisan almarhum Nazarudin Kiemas. Informasi yang diperoleh Tempo, Partai Banteng menginginkan Harun Masiku yang menggantikan Nazarudin di DPR. 

Di sisi lain, KPU memutuskan Riezky yang menggantikan Nazarudin melenggang ke Senayan. KPU beralasan Riezky pemilik suara terbanyak setelah almarhum Nazarudin.

Berbekal surat rekomendasi DPP PDIP ini, Harun Masiku diduga tetap berjuang untuk dapat dilantik sebagai DPR menggantikan Rizky Aprilia dengan cara melobi Komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang ujungnya kena OTT KPK dengan barang bukti uang suap Rp 400 juta.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional