BPJamsostek Gelar Pertemuan Bersama Pemerintah Kabupaten Pelalawan

BPJamsostek Gelar Pertemuan Bersama Pemerintah Kabupaten Pelalawan

PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - Diterima Wakil Bupati Pelalawan Drs H Zardewan MM, BPJamsostek gelar pertemuan sekaligus sosialisasi 4 manfaat utama masuk sebagai peserta BPJamsostek. 

Usai pertemuan, H Zardewan yang didampingi H Atmonadi Asisten Dua Bidang Pembangunan dan Ekonomi serta Dinas Tenaga Kabupaten Pelalawan serta dari BPJamsostek kepada awak media, Rabu (14 Januari 2020) mengatakan  dan sekaligus mengajak masyarakatnya untuk ikut program BPJamsostek. Sebab ini adalah hak dasar yang melekat dan wajib kepada  pekerja yang ada di Indonesia.  

"Tentunya ini sangat penting bagi pekerja agar dapat memberikan rasa aman,nyaman, sekaligus terlindungi ketika sedang bekerja," jelas wabup.

Untuk itu sambung Wabup, hadirnya
BPJamsostek diharapkan meningkatkan kesejahteraan dan memberikan ketenangan dan kenyamanan dalam bekerja.

"Jadi saya mengharapkan, seluruh masyarakat pekerja yang ada di Kabupaten Pelalawan segera terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena resiko sosial ekonomi itu bisa saja terjadi kepada siapa, dimana saja, terhadap siapa saja. Resiko sosial ekonomi ini seperti kecelakaan dan kematian, sehingga perlu ada suatu alat pengaman, supaya kalau terjadi resiko sosial ekonomi tadi tidak akan mengganggu kesejahteraan secara drastis," ajak Wabup kepada masyarakatnya.

Lebih jauh dikatakanya, bahwa dengan telah dikeluarkannya Peraturan Bupati nomor 3 tahun 2019 tentang perlindungan tenaga kerja melalui BPJamsostek di kabupaten Pelalawan. Menunjukan keseriusan pemerintah daerah dalam memperhatikan nasib pekerja.

"Pemerintah dalam hal ini telah menunjukkan kepedulian pemerintah daerah bahwa pentingnya perlindungan bagi pekerja yang ada di Kabupaten Pelalawan agar resiko sosial ekonomi akibat dari kecelakaan kerja, kematian, hari tua dam pensiun," jelasnya, seraya juga mengharapkan masyarakat kerja, baik pelaku usaha kecil ataupun  koperasi segera mendaftarkan dirinya  menjadi peserta BPJamsostek, agar terlindungi dan menerima manfaat dari program-program BPJamsostek

Masih ditempat sama Mias Muchtar,  Kepala BPJamsostek Pekanbaru Kota didampingi Kepala BPJamsostek Kepala Kantor Cabang Pelalawan Deni Pane menambahkan Melalui Peraturan Pemerintah (PP) 82 tahun 2019, sejumlah manfaat bagi peserta BP Jamsostek naik. Bagi anak dari peserta BP Jamsostek yang meninggal dunia akan memperoleh beasiswa Rp 174 juta. Manfaat tersebut berlaku untuk 2 orang anak, dari yang semula hanya diberikan untuk 1 orang anak dengan besaran manfaat Rp 12 juta. Sehingga, manfaat jaminan pendidikan ini naik 1350%.

"Apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan beasiswa yang semula satu anak Rp 12 juta, menjadi dua anak total Rp 174 juta. Sehingga kenaikannya 1350%," jelas Mias Muchtar

Selain itu, sambungya, pemerintah juga menaikkan manfaat jaminan transportasi dan kematian hingga 75%.

"Kedua jaminan kematian perubahan besaran biaya transport, biaya pemakaman, dan santunan berkala yang semula hanya Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta," kata Ida.

Ia menegaskan juga, meski manfaatnya naik drastis, namun iuran dipastikan tak akan naik. 

"Kenaikan manfaat dari kedua program tersebut diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa ada kenaikan iuran," tegasnya.

Untuk itu ia meminta bagi semua perusahaan agar mendaftarkan karyawannya ke BP Jamsostek.

"Oleh karena itu, saya meminta agar perusahaan segera mendaftarkan pekerja sebagai peserta di BP Jamsostek untuk seluruh program sesuai peraturan perundang-undangan," tutupnya. (R09)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index