Duh, Lagi Proses Cerai, Wanita Cantik Ini Malah Jadi Tersangka Pencurian Kasur dan Genset

Duh, Lagi Proses Cerai, Wanita Cantik Ini Malah Jadi Tersangka Pencurian Kasur dan Genset
Tersangka dugaan pencurian, Norega (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Hanung Irawan

RIAUSKY.COM – Dilaporkan oleh anak tirinya, Norega Atmaja (29) warga Nguter, Kabupaten Sukoharjo yang diperiksa pada Bulan Oktober lalu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Solo. 

Sebelumnya, tersangka dilaporkan oleh anak tirinya berinisial DM terkait dugaan pencurian genset dan kasur.

“Saya kaget, klien saya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 362 (tentang pencurian-red),” terang Kuasa Hukum Tersangka, Hanung Irawan di sela pemeriksaan di kantor Satreskrim Polresta Solo, Jumat (17/1) lalu. 

Menurut Hanung, Pasal 362 yang dijeratkan kepada kliennya bersifat pencurian umum. Padahal, persoalan kliennya dalam perkara rumah tangga sehingga Pasal 367 KUHP tentang Pencurian lebih tepat digunakan. 

Ia menyebut, Pasal 362 KUHP terkesan bahwa tersangka masuk ke dalam rumah tanpa izin, sedangkan rumah yang ditempati merupakan rumah bersama dengan suaminya yang merupakan pemiliki tempat hiburan terkemuka di wilayah Yogyakarta dan Bali.

“Klien kami berkeyakinan, genset itu miliknya sendiri saat membuka warung makan. Bahkan, ada kwitansi pembeliannya. Tetapi karena usaha warung makan telah berhenti lalu genset dijual atas kesepakatan bersama antara Norega dan suaminya. Di sisi lain, saat ini proses perceraian antara klien saya dan suaminya tengah dalam upaya banding dari pihak tergugat (suami-red),” ungkap Hanung.

Disinggung mengenai kasur yang disebut dalam perkara tersebut, Hanung mengaku, pihaknya tidak mengetahui secara jelas mengenai obyek tersebut. Pasalnya, sejak Bulan Mei Norega tidak bisa masuk ke dalam rumah Banyuagung, Banjarsari. Sedangkan, laporan dugaan pencurian tersebut dilaporkan sekitar Bulan November.

“Kalau masalah kasur yang menjadi pokok perkara itu, kami justru tidak tahu yang mana. Klien saya tidak bisa masuk ke dalam rumah yang dibeli bersama dengan suaminya namun di atas namakan pelapor DM (anak tiri tersangka-red). Jika sejak Bulan Mei tidak bisa masuk rumah, dan laporannya dibuat sekitar Bulan November lalu bagaimana masuknya? (ke rumah),” tandas Hanung.

Sementara itu, Tersangka mengaku, pasrah dan menjalani proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

“Ya mau bagaimana lagi. Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” kata perempuan cantik tersebut.

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Arwansa membenarkan pemanggilan Norega berstatus sebagai tersangka. Hingga pukul 17.00 WIB Satreskrim Polresta Solo masih memeriksa Norega. (R03)

Sumber: Timlo.net

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index