Langgar Aturan, Personalia PKS PT BSS Balam Sampurna Diduga Dijabat Oknum TNI AL Aktif

Langgar Aturan, Personalia PKS PT BSS Balam Sampurna Diduga Dijabat Oknum TNI AL Aktif

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Diduga tidak perduli akan keluhan warga sekitar dan melakukan pencemaran lingkungan yang dilakukan PKS PT Balam Sawit Sejahtera (BSS) yang berada di KM 23 Desa Balam Sampurna Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil - Riau, akhir-akhir ini mendapat teguran atau sanksi dari DLH Rohil.

Setelah mendapat teguran keras dari DLH Rohil, perusahaan yang beroperasi pengolahan sawit tersebut baru berangsur memperbaiki terhadap lingkung yang tercemar.

Diduga untuk melancarakan perjalanan produksi PKS TP BSS, pihak perusahaan memperkerjakan TNI AL yang masih aktif. Diduga tujuan perusahaan memperkerjakan TNI AL berinisial NI  untuk menakut - nakuti masyarakat sekitar yang kena pencemaran limbah, sehingga masyarat tersebut tidak berani untuk menuntut terhadap perusahaan.

Berdasarkan UU No.34 Tahun 2004 TNI aktif tidak dibenarkan menduduki jabatan sipil kecuali mengundurkan diri atau pensiun.

Sesuai dengan UU No.34 Tahun 2004 berarti NI telah melanggarnya dan merangkap jabatan.

Apa yang  dilakukan oleh oknum Marinir NI berarti tidak tunduk pada UU No.34 Tahun 2004, artinya sudah merugikan Negara.

Karena Marinir itu sudah dibiayai dan digaji oleh Pemerintah dengan mengunakan duit rakyat. Bagaimana dia lagi mau mengatur waktunya, kerja di TNI juga dan bekerja sebagai personalia di Perusahaan PKS PT BSS juga.

Sementara itu humas PKS PT BSS Ahmad Julianus saat dikonfirmasi Selasa (21/1/20) melalui WA pribadinya, hingga berita ini terbitkan belum bisa memberi keterangan. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index