Bandar Sabu Asal Bagansiapiapi Jalani Sidang di PN Rohil, Saksi Bilang Begini

Bandar Sabu Asal Bagansiapiapi Jalani Sidang di PN Rohil, Saksi Bilang Begini

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Pengadilan Negeri (PN) Rohil kembali mengelar sidang lanjutan terhadap Indra Gunawan, warga Bagansiapiapi Kelurahan Bagan Lunak Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, Selasa (11/2/20).

Terdakwa yang diduga bandar narkoba asal Bagansiapiapi tersebut duduk di kursi pesakitan dengan mengunakan baju berwarna oranye bertuliskan tahanan Kejari. 

Terlihat dari raut muka terdakwa saat masuk keruang sidang Tirta Pengadilan Rohil tidak ada rasa bersalah dan tidak ada rasa penyesalan.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap dari Polres Rohil dipimpin oleh ketua majelis Faisal SM MH dengan hakim anggota Lukman Nulhakim SH MH dan Bayu Soho Raharjo SH MH dengan Panitera Pengganti (PP) H Tumanggor SH. 

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Rohil Marulli Tua Sitanggang SH, sedangkan terdakwa didampingi Rahmad Hidayat SH.

Yang mulia, bahwa terdakwa ini, sudah lama menjadi pengedar narkoba di daerah Bagansiapiapi. 

Terdakwa juga sudah menjadi target operasi (TO) dari Polres Rohil, karena perbuatan terdakwa sangat meresahkan, ungkap saksi Dedy Nofendra dihadapan majelis hakim.

"Terdakwa kami tangkap pada Selasa 25 Juni 2019 yang lalu, tepatnya di Jalan Lintas Ujung Tanjung - Bagansiapiapi depan terminal Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil. Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan empat paket sabu ditangan kanan terdakwa dengan berat kotor 10, 94 gram," jelas saksi.

Pada sidang sebelumnya, bahwa terdakwa di dakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Perbuatan terdakwa bisa terancam dengan hukum 15 tahun kurungan. 

Selain mendakwa terdakwa dengan pasal 112 ayat (2), jaksa juga mendakwa terdakwa dengan pasal 127 (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index