Dua Kali Mangkir, Polisi Siapkan Surat Jemput Paksa Muhammad Yang Kini Menjabat Plt Bupati Bengkalis

Dua Kali Mangkir, Polisi Siapkan Surat Jemput Paksa Muhammad Yang Kini Menjabat Plt Bupati Bengkalis
Plt. Bupati Bengkalis, Muhammad

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau segara menerbitkan surat perintah jemput paksa terhadap Muhammad ST MT.

Langkah itu, dilakukan lantaran Plt Bupati Bengkalis telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Sejatinya, Direskrimsus Polda Riau sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap Muhammad dalam statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir tahun 2013 lalu.

Namun, Muhammad mangkir dan tidak hadir memenuhi panggilan dari kepolisian. 

Karena itulah, sesuai dengan ketentuan dan Tupoksi yang dimiliki, kepolisian segera melakukan jemput paksa terhadap Muhammad.

Sikap tersebut diungkapkan  Kasubdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau, Kompol Pangucap Priyo ketika menjumpai massa yang menggelar unjuk rasa di Jalan Gajah Mada. 

"Mekanismenya, kami akan membuat surat perintah membawa terhadap yang bersangkutan (jemput paksa Muhammad, red)," ungkap Pangucap dilansir dari riaupos.

Lanjut Pangucap, pihaknya memastikan bekerja secara profesinal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, dalam penegakan hukum tidak pandang buluh dan tidak melihat latar belakang orang-orang yang diproses Kepolisian. 

"Saya pastikan, kami bekerja seprofesional mungkin sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku," sebut Pangucap.

Sebelumnya, ribuan massa yang mengatasnamakan warga dan mahasiswa Bengkalis menggelar unjuk rasa di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Selasa (18/2). 
Kedatangan mereka mendesak Kepolisian menangkap Plt Bupati Bengkalis, Muhammad ST MT dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir.

"Kami minta Ditreskrimsus Polda Riau, menangkap Muhammad yang terlibat kasus korupsi. Kami tidak ingin pemimpin kami yang terjerat kasus korupsi," ujar Kordinator lapangan (Korlap), Angki dalam orasinya.

Desakan itu, kata dia, bukan tanpa alasan. Karena menurut Angki, orang nomor dua di Negeri Sri Junjungan telah dua kali mangkir panggilan dari penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka perkara rasuah senilai Rp3,4 miliar.

"Muhammad sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Untuk itu, kami minta tangkap dan jemput paksa Muhammad," desak Angki.(R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index