BPJamsostek Sosialisasikan Manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi IKM IPEMI Pelalawan

BPJamsostek Sosialisasikan Manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi IKM IPEMI Pelalawan
Kepala BPJAMSOSTEK Pelalawan bersama Ketua IPEMI Pelalawan menyerahkan santunan Jaminan Kematian

PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - BPJamsostek Pelalawan menggelar sosialisasi manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi industri kecil menengah (IKM) dari Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) Pelalawan (17/02).

Kegiatan yang berlangsung di Grand Hotel Pangkalan Kerinci kemarin adalah kerjasama BPJAMSOSTEK Pelalawan dengan Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) Pelalawan.

Acara ini dihadiri Ketua IPEMI Pelalawan Hj. Silviana Eka Virgowati dan anggota IPEMI Pelalawan.

Kepala BPJamsostek Pelalawan Deni Pane pada kesempatan ini mengatakan, BPJamsostek tidak hanya memberikan perlindungan kepada tenaga kerja yang hanya bekerja di perusahaan menengah dan besar akan tetapi di seluruh sektor, termasuk sektor usaha kecil mikro seperti IKM dan UKM. 

Dia juga mencontohkan, di Pangkalan Kerinci masih banyak pekerja bidang IKM, pedagang di pasar, nelayan, petani, juga masuk dalam perlindungan BPJamsostek.

Deni Pane juga menyampaikan bahwa Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. 

Kenaikan manfaat ini sebagai perwujudan hadirnya pemerintah sebagai regulator dalam menjamin kesejahteraan pekerja. "Melalui program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah memberikan kepastian perlindungan untuk menjamin kesejahteraan para pekerja.

"Apabila sebelumnya peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja hanya mendapatkan Rp 24 juta, sekarang naik menjadi Rp42 juta, ada juga kenaikan manfaat beasiswa kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia maksimal RP 174 juta untuk 2 orang anak," jelasnya.

Pada kegiatan ini juga berlangsung penyerahan simbolis pemberian santunan Jaminan Kematian oleh Ketua IPEMI Pelalawan kepada ahli waris dari Lisbet Sitorus, yang mengalami meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Adapun besaran santunan yang diterima sebesar Rp 42 juta.

Dengan terlindungi program BPJAMSOSTEK, hal ini tentu akan memberi rasa aman dan ketenangan, baik pemberi kerja maupun pekerjanya. Sehingga pengusaha dan pekerja lebih fokus untuk mengembangkan usahanya. 

Hadirnya program BPJAMSOSTEK bagi pengusaha usaha kecil/ mikro bertujuan mencegah kemungkinan-kemungkinan timbulnya potensi kemiskinan baru apabila terjadi resiko kecelakaan kerja yang dapat memerlukan biaya yang sangat besar, ataupun hilangnya mata pencaharian keluarga dikarenakan meninggalnya kepala keluarga.

Sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJAMSOSTEK berkomitmen penuh atas perlindungan tenaga kerja sesuai amanah undang-undang. 

Kepala BPJAMSOSTEK Pelalawan juga menghimbau melalui Ketua Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) Pelalawan Hj. Silviana Eka Virgowati dan seluruh usaha kecil dan menengah yang ada di Pelalawan untuk mendaftarkan usaha dan pekerjanya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK. (Rls/R09)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index