Simpan Sabu, Warga Dalu Dalu Diamankan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah

Simpan Sabu, Warga Dalu Dalu Diamankan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah
Pelaku dan barang bukti saat diamankan petugas

BAGAN SINEMBAH (RIAUSKY.COM) - Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil menggagalkan peredaran Narkoba. Satu pelaku diamankan bersama 3.43 gram butiran kristal diduga sabu turut diamankan.

Informasi yang dirangkum, pelaku yang diamankan berinisial RP alias Rio (32) warga Dalu Dalu RT/RW. 01/01 Kelurahan Tambusai Tengah Kecamatan Tambuasai Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolres Rokan Hilir AKBP M Mustofa Sik MSi yang dikonfirmasi Riausky.com, Jumat (21/2/2020) melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Panangian SH M.Si yang disampaikan Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK membenarkan.

"Pelaku kita amankan di jalan Ahmad Yani Suka Rukun, Bagan Batu, tepatnya di samping salah satu Mesjid," ungkapnya.

Diterangkan pria yang biasa disapa Baim ini, penangkapan ini bermula pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 sekira jam 17.30 Wib. 

Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di wilayah jalan Ahmad Yani Suka Rukun Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah.

Atas informasi tersebut pelapor memberitahukan kepada Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Panangian SH., M.Si., selanjutnya Kapolsek melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim memerintahkan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. 

Tim Opsnal segera melakukan serangkaian penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Sekira pukul 18.15 Wib tim opsnal Polsek Bagan Sinembah melihat dua orang pria berada di tempat kejadian yang mana ciri-ciri pelaku sudah diketahui.

Kemudian tim mendatangi kedua orang tersebut dan ketika itu salah satu pelaku langsung melarikan diri dengan mengunakan kendaraan sepeda motor. 

Terhadap pelaku lainnya dilakukan interogasi dan pemeriksaan badan penggeledahan pelaku tersebut mengaku bernama RP alias Rio.
 
Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan tepat di bawah kaki pelaku 1 bungkus plastik hitam. 

Saat disuruh membuka, didapati 1 buah pelastik bening yang berisikan diduga 1 paket Sabu sabu. 

Sedangkan pada pelaku ditemukan 1 lembar kertas timah rokok, 1 buah kaca Pirek, 1 buah jarum sumbuh, 1  buah sendok sekop yang terbuat dari pipet aqua dan uang kontan sebesar Rp 130.000; (Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) yang disimpannya pada saku celananya. 

Pelaku juga mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya pelapor membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Bagan Sinembah guna peroses lebih lanjut.

"Pengakuan tersangka ini, dia sebagai pengedar dan pemakai Narkotika jenis Shabu-Shabu," terang Baim. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index