Rakor di Jakarta, Bupati Alfedri Paparkan RDTR Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura

Rakor di Jakarta, Bupati Alfedri Paparkan RDTR Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura
Bupati Siak Alfedri paparkan terkait RDTR Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura.

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Rancangan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura Kabupaten Siak tahun 2020 - 2040 dipaparkan Bupati Siak, Alfedri dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor di Jakarta, Senin (24/02/2020). 

Kepada pimpinan rapat Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tersebut, Alfedri menjelaskan terkait RDTR Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapuradiantaranya seputar latar belakang penyusunan RDTR, tujuan penataan Bagian Wilayah Perkotaan (BWP) dan pembagian Sub Bagian Wilayah Perkotaan (SWBP), potensi kawasan, isu strategis, muatan RDTR, serta harapan percepatan Perda RDTR.   

"Terkait itu, kita sudah masukan suratnya 5 Februari 2020 lalu untuk permohonan persetujuan. Dalam Rakor ini kita tindak lanjuti kembali," kata Alfedri yang didampingi Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Siak Sujarwo dan Zulfaini, serta sejumlah pimpinan OPD terkait.

Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) meliputi perkotaan Siak Sri Indrapura, sebagai pusat koleksi dan distribusi skala regional meliputi Kecamatan Siak dan Kecamatan Mempura. 

Hal itu dikarenakan kawasan kesultanan Siak Sri Indrapura dan sekitarnya merupakan Kawasan Strategis Provinsi Riau dari segi sosial budaya, yang diperkirakan akan menjadi kawasan yang memiliki potensi investasi. 

"Karena itulah Kecamatan Siak dan Mempura masuk kriteria Penyusunan RDTR Online Single Sistem (OSS) dari Kementerian Perekonomian,"

Alfedri ingin di Kabupaten Siak bisa segera mengimplementasikan Perpres Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui penyederhanaan regulasi, dan mempermudah birokrasi perizinan dengan menyatukan pengajuan, proses, dan pengeluaran perizinan berusaha melalui sistem pengelolaan perizinan terpadu elektronik OSS. 

"Kalau daerahnya belum memiliki RDTR, investor atau pelaku usahanya diwajibkan mengajukan izin lokasi melalui sistem OSS. Karena itulah, perlunya percepatan penyusunan RDTR ini," imbuhnya. (R08/MCRiau)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index