Rano Karno Dituntut 5 Tahun Penjara

Rano Karno Dituntut 5 Tahun Penjara
Ilustrasi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Ditangkap polisi karena menyimpan narkotika jenis sabu sabu ditempat kerjanya. Seorang pria bernama Rano Karno dinyatakan jaksa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum, dan iapun dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Rano Karno yang merupakan pekerja salon di Jalan Swakarya Kecamatan Tampan, Pekanbaru itu, hanya pasrah menerima tuntutan hukuman dari jaksa.

Berdasarkan amar tuntutan jaksa penuntut umum Tengku Harly pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (25/2/20) siang tersebut. Rano Karno terbukti secara sah melanggar Pasal 114 Undang Undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun," tegas Tengku.

Atas tuntutan tersebut, kepada majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva berharap mendapat keringanan hukuman. Dan majelis hakim kemudian menunda sidang selama sepekan.

Seperti diketahui, Rano Karno alias Rani ditangkap tim opsnal Polsek Tampan pada Senin tanggal 11 November 2019 lalu ditempat kerjanya di Salon Heriza.

Polisi yang sudah lama curiga atas tindak tanduk terdakwa dalam penyalahgunaan narkotika itu. Menemukan tiga paket sabu sabu seberat 0.29, 0,97 dan 0,2 ditempat kerja terdakwa. Kepada polisi, Rano Karno mengakui jika sabu sabu dibelinya dari seorang temannya Afis (berkas terpisah).(R05)

Sumber berita: riauterkini

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index