Cabuli Bocah Dibawah Umur, Pelaku Diserahkan Warga ke Polsek Bagan Sinembah

Cabuli Bocah Dibawah Umur, Pelaku Diserahkan Warga ke Polsek Bagan Sinembah
Pelaku saat diamankan polisi

BAGAN SINEMBAH (RIAUSKY.COM) - Polsek Bagan Sinembah kembali amankan seorang pria pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa (25/2/2020). 

Pelaku berinisial AL (26) yang merupakan warga Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau tersebut digelandang warga setempat ke Mapolsek Bagan Sinembah. 

Informasi yang yang dihimpun menyebutkan bahwa peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur itu telah dilakukan oleh AL sebanyak 2 kali di tempat berbeda.

"Ya, berdasarkan keterangan dari pelapor, bahwa saat pelapor dan RT setempat menanyakan perihal pencabulan itu, pelaku (AL) mengakui perbuatannya terhadap korbannya," beber Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Panangian SH MSi melalui Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Nur Rahim SIK, Kamis (27/2/20).

Iptu Nur Rahim yang akrab disapa Baim itu juga mengungkapkan bahwa pelaku  AL mencabuli korban yang masih berusia 13 tahun tahun tersebut pada hari Ahad (16/2/2020) lalu sekira pukul 12.00 Wib di sebuah dusun di wilayah Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rohil, tepatnya di perkebunan PT Ivomas Pratama.

Dijelaskan Baim, kejadian tersebut diketahui pelapor pertama kali setelah istri pelapor menceritakan kejadian yang dialami korban, kemudian pelapor melakukan koordinasi dengan RT setempat untuk menemui terlapor guna langsung menanyakan kepada pelaku (AL) tentang kebenaran perihal pencabulan terhadap anak pelapor. 

"Setelah ditanyai, akhirnya AL mengkui perbuatannya dan AL mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan cabul tersebut. Dan dilakukan di dua tempat yang berbeda, selanjutnya pelapor bersama warga setempat membawa pelaku (AL) dan menyerahkannya ke Polsek Bagan Sinembah untuk melaporkan kejadian tersebut guna pengusutan lebih lanjut," pungkas Baim. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index