Beraksi 18 Kali, Polisi Ringkus Pelaku Curanmor

Beraksi 18 Kali, Polisi Ringkus Pelaku Curanmor
ilustrasi internet
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Sindikat pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasul diringkus Polsek Bukit Raya. Pelaku yang berjumlah dua orang ini berhasil ditangkap aparat dan mengaku  sudah 18 kali beraksi di Kota Bertuah.
 
Hal ini disampaikan Kapolsek Bukit Raya, Kompol Ricky Richardo, melalui Kanit Reskrim, Ipda M Bahari Abdi, Senin (1/2/2016).
 
"Ada dua orang yang kita amankan, berinisial M alias Gawa (37) dan HE alias Eri (36)," kata Ipda M Bahari Abdi.
 
Setelah diselidiki kedua pelaku ternyata adalah seorang residivis, bahkan ada yang sudah dua kali keluar masuk penjara. Sesuai catatan kriminalnya, Gawa diketahui merupakan residivis kasus penggelapan sepeda motor dan telah dua kali dijebloskan penjara.
 
Sedangkan Eri, merupakan residivis kasus narkoba. "Keduanya kita tangkap Minggu (31/1/2016) siang kemarin pukul 11.30 WIB, saat mereka sedang berada di Gg Amal, Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Marpoyan Damai," beber Kanit.
 
Tak hanya pelaku, polisi  juga berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor hasil kejahatan mereka, diantaranya Honda Supra X hitam, Kawasaki Ninja SS hijau dan Suzuki Satria FU merah hitam.
 
Selain itu, aparat berwajib juga berhasil mengamankan kunci T dan TNKB atas nama Junita Tampubolon. "Kita masih melakukan pengembangan lagi untuk melacak sepeda motor curian mereka yang lainnya," sebut Bahari Abdi. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index