Alhamdulillah! MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Alhamdulillah! MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Ilustrasi/net

RIAUSKY.COM - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Alhasil, kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dibatalkan.

“Mengabulkan sebagian, menolak sebagian,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro seperti dilansir JawaPos.com, Senin (9/3).

Andi menjelaskan, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Sebab dalam Pasal 34, tertuang kriteria kenaikkan iuran BPJS. Besaran iuran berbeda-beda tergantung pada pelayanan ruang perawatan yang kemudian, kenaikkan iuran BPJS Kesehatan itu berlaku mulai 1 Januari 2020.

“Pasal 34 itu yang dikabulkan. Kemudian yang selebihnya itu ditolak,” urai Andi.

Perkara Nomor 7P/HUM/2020 itu diputus pada Kamis 27 Februari 2020 terkait Hak Uji Materil. Perkara ini diadili oleh Ketua Majelis Hakim Agung Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono.

Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Baca juga:
Cuma Jokowi yang Bisa Turunkan Iuran BPJS Kesehatan
Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1. (R01)

Sumber: Jawapos.com, Detik.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index