Chevron Belum Izinkan Pertamina Masuk, Blok Rokan-Riau Bakal bernasib Sama dengan Blok Mahakam

Chevron Belum Izinkan Pertamina Masuk, Blok Rokan-Riau Bakal bernasib Sama dengan Blok Mahakam
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati

RIAUSKY.COM - Senasib Blok Mahakam, produksi Blok Rokan dikhawatirkan menurun pasca alih-kelola dari PT Chevron Pacific Indonesia ke PT Pertamina (Persero). 

Kekhawatiran membesar sebab pada masa transisi ini Pertamina belum bisa masuk ke lapangan minyak yang terletak di Riau tersebut.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menuturkan, alih-kelola Blok Rokan dari Chevron ke Pertamina akan terjadi pada Agustus 2021. Pada saat itu, angka produksi rata-rata diperkirakan berada di kisaran 140 ribu barel per hari (bph).

Angka tersebut lebih rendah dibandingkan rata-rata produksi 2019 dan tahun ini, yang masing-masing sekitar 190 ribu bph dan 160 ribu bph. 

“Kalau kondisi seperti ini dan tidak dilakukan drilling (pemboran), maka untuk menahan laju decline (penurunan) ini luar biasa,” kata Nicke dalam bincang-bincang bersama media baru-baru ini.

“Jangankan bicara gimana menaikkan (produksi). Ini sumur tua, udah 92 tahun disedot minyaknya. Ini (seperti) yang terjadi di Mahakam,” lanjutnya.

Nicke pun menceritakan apa yang terjadi di Mahakam. Pada masa transisi, pemegang konsesi hanya melakukan enam pemboran dari yang idealnya 60 sumur. Pada saat diserahkan ke Pertamina, decline rate-nya sudah di level 52 persen.

“Maka untuk menahan (decline) itu kami harus melakukan pemboran 122 sumur per tahun. Bayangkan, dari yang sebelumnya enam,” tuturnya. “Jadi, ini yang kami khawatirkan tentang masa transisi Rokan,” imbuh Nicke.

Belajar dari pengalaman Mahakam, Pertamina menawarkan Joint Drilling Agreement (JDA). Opsi JDA ini maksudnya Chevron melakukan pemboran selama masa transisi atas biaya Pertamina.

“Karena kebijakan dari Chevron tidak memberikan alokasi dana untuk investasi (pada masa transisi), maka dari itu kami menawarkan untuk joint drilling,” terang Nicke.

Namun sayangnya, kata Nicke, tawaran JDA tersebut tidak diterima oleh Chevron. Nicke menyampaikan, pemegang konsesi tidak ingin ada pihak lain yang masuk Rokan.

“Secara hukum, konsesi baru bisa beralih ke kita Agustus tahun depan. Jadi ya hari ini ketika pemegang konsesi tidak memberikan izin, ya kami tidak bisa masuk,” ungkap Nicke.

Melihat alotnya negosiasi dengan Chevron, Nicke mengingatkan kembali mengenai kewajiban kontraktor dalam menjaga kewajaran tingkat produksi migas sampai berakhirnya masa kontrak kerja sama. 

Ketentuan ini tertuang dalam Permen ESDM Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi pada Kegiatan Usaha Hulu Migas.

“Jadi sebenarnya ada kewajiban, tidak ada alasan,” tegas Nicke.

Kemudian jika kontraktor khawatir investasinya tidak akan diganti, Nicke menegaskan, regulasi tersebut juga menjamin pengembalian biaya investasi yang telah dikeluarkan. Maka dari itu, lanjut Nicke, sebetulnya tidak ada alasan bagi kontraktor untuk tidak melakukan pemboran di wilayah kerjanya.

“Oleh karena itu, kami sangat berharap itikad baik dari kontraktor untuk melakukan pemboran agar ini tidak turun,” pungkasnya. (R01)

Sumber: Jawapos.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index