Beredar Seruan Gubernur Anies Larang Hubungan Suami Istri Cegah Covid-19,Kamu Jangan Percaya, Karena Faktanya....

Beredar Seruan Gubernur Anies Larang Hubungan Suami Istri Cegah Covid-19,Kamu Jangan Percaya, Karena Faktanya....
Surat hoax yang membuat kehebohan.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Surat edaran yang mengatasnamakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai penghentian sementara hubungan suami istri dalam upaya menekan penyebaran virus Corona atau COVID-19 adalah Hoaks.

Surat edaran Hoaks tersebut, sebagaimana dilansir dari akurat.co  mencatut nomor surat edaran yang pernah diterbitkan sebelumnya, yakni Nomor 6 Tahun 2020. Padahal, isi surat asli tidak demikian, melarang hubungan suami istri.

Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2019 yang asli berisikan seruan agar perusahaan di wilayah Jakarta untuk secara serius melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.
2. Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional). Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah.
3. Memperhatikan Surat Edaran Menteri Manusia No. M / 3 / HK.04 / III / 2020 tentang Perlindungan Pekerja / Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
4. Seruan ini berlaku 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 hingga 5 April 2020.
5. Informasi terkait:
a. penyebaran COVID-19 dapat dilihat melalui situs: https://corona.jakarta.go.id.
b. panduan terkait dengan penanggulangan COVID-19 (poster, spanduk berdiri, dll.) dapat diunduh melalui tautan: https://bit.ly/PublikasiCoronaDKI.

Anies menerbitkan Surat Seruan Nomor 6 Tahun 2020 guna menghambat penyebaran wabah COVID-19 yang terus meningkat pesat dan mengingat Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu pusat sebaran wabah COVID-19, serta telah ditetapkannya Jakarta sebagai Tanggap Tanggap Darurat Bencana.(R04)

 

Sumber Berita: akurat.co

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index