Dapati Sabu, Warga Tandun Ditangkap Sat Narkoba Polres Rokan Hulu

Dapati Sabu, Warga Tandun Ditangkap Sat Narkoba Polres Rokan Hulu
AKP Masjang Efendi, Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Aparat Kepolisian Polres Rokan Hulu dari Satuan Narkoba berhasil meringkus Gustriadi (35) Warga Desa Tandun Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu pada Selasa (24/03) lalu.

Penangkapan tersangka Gustriadi di rumahnya, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu AKP Masjang Efendi, setelah mendapat informasi dari warga, bahwa tersangka sering memakai barang haram tersebut.

Saat dilakukan penangkapan, Gustiardi berada dikediamannya dalam keadaan tidur. Pengkapan yang dilakukan pada pagi hari sekitar Pukul 07:15 Wib. 

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkoba jenis sabu seberat dua paket narkotika dengan berat 2,93 gram, satu buah plastik klip bening dan satu unit hp nokia. Saat diintrogasi petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.

Penjelasan itu disampaikan Kasar Narkoba Polres Rokan Hulu AKP Masjang Efendi kepada Riausky.com, Jumat (27/03) terkait dengan kegiatan antisipasi penggunaan Narkoba oleh Polres Rokan Hulu.

"Saat ini tersangka Gustriadi dan barang bukti sudah diamankan oleh Polisi, guna penyidikan lebih lanjut." Papar AKP Masjang Efendi.

Dijelaskan Mantan Kapolsek Rambah dan Kapolsek Kabun Kabupaten Rokan Hulu ini, dalam beberapa waktu kedepan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, tersangka Gustriadi segera diproses ke tahapan hukum selanjutnya. (R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index