Komisi III Minta Pelaku UKM di Riau Laporkan Jika 'Dikejar' Leasing

Komisi III Minta Pelaku UKM di Riau Laporkan Jika 'Dikejar' Leasing
Husaimi Hamidi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Adanya kebijakan dari pemerintah secara nasional memberikan keringanan, penangguhan pembayaran kredit selama satu tahun bagi UKM (Usaha Kecil Menengah) disambut baik oleh pihak Komisi III DPRD Riau. Komisi III siap menerima laporan masyarakat jika ada UKM yang 'dikejar' leasing. Hal ini dikatakan langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Riau, Husaimi Hamidi saat dikonfirmasi. 

"Inikan sudah ada kebijakan dari pemerintah. Jadi kita minta pada pihak perbankan atau yang beri kredit mematuhilah. Ini upaya membantu UKM yang terkena dampak penyebaran virus corona. Kita siap terima laporan dari masyarakat terkait masalah ini," jelasnya, Selasa (31/02/2020).

Diakui oleh politisi PPP ini, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) terkait seputar kebijakan ini. Dari penjelasan OJK,  keringanan ini hanya diperuntukkan bagi debitur yang usahanya terganggu akibat wabah virus Coron terutama yang UKM, bisnis pariwisata, perhotelan, pedagang kecil, tempat makan hingga tukang ojek dan usaha lainnya.

Adapun tata cara mendapatkan keringanan angsuran kredit atau pinjaman berdasarkan keterangan OJK adalah pemilik UKM harus mengajukan surat ke leasing atau perbankan tempat dirinya melakukan pinjaman. Setelah itu, dilakukan assesment apakah dia bisa mendapatkan keringanan atau tidak. 

"Kita siap memfasilitasi persoalan ini jika ada UKM yang mengadu ke kita," kata Dapil Rokan Hilir ini lagi. (R06/MCRiau)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index