Jokowi Digugat Pedagang UMKM Rp 10 Miliar, Ngabalin: Minta Sana Sama Corona!

Jokowi Digugat Pedagang UMKM Rp 10 Miliar, Ngabalin: Minta Sana Sama Corona!
Ali Ngabalin

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat membayar ganti rugi sebesar Rp 10 miliar ke enam pedagang UMKM karena dinilai lalai dalam menangani virus Corona (COVID-19). Tenaga Ahli KSP Ali Mochtar Ngabalin merasa aneh dengan gugatan tersebut.

"Memang COVID-19 ini buatan manusia, atau buatan pemerintah, atau buatan siapa? Kalau dia anggap bahwa itu merugikan dagangannya, ya minta sana sama Corona kalau begitu, kan Corona yang merugikan dia, kalau dia menganggap bahwa gara-gara Corona, kemudian dia gugat Presiden, logikanya dipakai apa? Apa logikanya?" ujar Ali Mochtar Ngabalin saat dihubungi, Rabu (1/4/2020).

Ngabalin menjelaskan pemerintah tidak bisa gegabah dalam mengambil suatu kebijakan. Dia juga meminta masyarakat tidak selalu menyalahkan pemerintah dan seharusnya memberi dukungan ke pemerintah dalam menentukan kebijakan.

"Karena kan kalau pemerintah nggak bisa serta merta dalam membuat masalah kemudian kalau ambil keputusan kan tidak bisa tergesa-gesa, nggak bisa tanpa ada data. Jadi kalau gara-gara Corona kemudian pemerintah disebut lalai ngurusin Corona dia musti kasih tau tingkat lalai kaya gimana, karena dalam posisi sekarang nggak bisa lagi orang saling menyalahkan, dan nggak bisa orang benar sendiri kemudian menuduh sana sini salah," jelasnya.

Selain itu, Ngabalin juga meminta enam pedagang UMKM itu menyertakan rinci identitas seperti berdagang di mana dan pedagang UMKM jenis apa. Dia juga meminta enam pedagang UMKM itu memperjelas apa tuntutan yang digugat mereka.

"Pedagang asongan dari mana, kalau dia UMKM dia di mana sehari-hari, dia jualan apa, apa dia penjual kopi, teh, rokok, di mana supaya nanti jelas," katanya.

"Kemarin kan di Ratas Pak Presiden katakan dukungan pelaku usaha terutama UMKM diberikan intensif dan macam-macam lah jadi kalau dia mau nuntut apa yang dituntut, terus dia UMKM apa, supaya jelas tuntutannya. Siapa saja boleh gugat, karena ini negara demokrasi tapi dalam situasi ini bantu pemerintah supaya lebih konsen dan agar pemerintah tegar menghadapi COVID untuk kepentingan negara," tutur dia.

Sebelumnya, enam warga mengatasnamakan diri Kelompok UMKM (pedagang eceran) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Mereka menggugat Presiden Joko Widodo karena dianggap lalai dalam menangani virus Corona dan meminta ganti rugi sebesar Rp 10 miliar.

"Betul bahwa saya menggugat Presiden Jokowi karena kelalaian fatal dalam penanganan teror virus COVID-19. Kami menganggap orang nomor 1 di Indonesia tersebut telah melakukan kelalaian fatal yang mengancam 260 juta nyawa rakyat Indonesia, kerugian dalam gugatan Rp 10.012.000.000," ujar salah satu penggugat, Enggal Pamukty, kepada wartawan, Rabu (1/4).(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index