Bus AKAP Masih Beroperasi, Organda Kecewa, ''Ini Kan Gila, Mau Nyuruh orang Bunuh Diri?''

Bus AKAP Masih Beroperasi, Organda Kecewa,  ''Ini Kan Gila, Mau Nyuruh orang Bunuh Diri?''
Luhut Binsar Pandjaitan

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Ketua Organisasi Angkutan Darat atau Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan masih belum percaya dengan keputusan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang menunda penyetopan operasional bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Padahal, kata dia, seperti dikutip 100kpj.com dari wartaekonomi, seluruh pemangku kebijakan seperti Kadishub DKI, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan Dirjen Hubungan Darat (Hubdar), sudah sepakat mengenai hal tersebut guna mencegah terjadinya penyebaran virus corona atau Covid-19 yang kian menggila di Ibu Kota.

Bahkan, ia juga mengaku telah menerima surat tertulis dari Dishub DKI terkait penghentian operasional bus AKAP. Namun, kenyataannya terbalik. Luhut tak justru tak memberikan restu, sehingga semua rencana yang telah disusun terpaksa harus dibatalkan.

"Tapi, tiba-tiba Dirjen Hubdar bilang dibatalkan. Katanya, menurut Luhut, belum ada kajian ekonomi tentang penghentian itu," ujar dia, dikutip dari Wartaekonomi, Jumat 3 April 2020.

Menurutnya, keputusan Luhut membatalkan rencana tersebut dengan alasan ekonomi merupakan tindakan keliru. Sebab, saat ini situasinya sedang genting. 

Baginya, jika bus tetap beroperasi, sama saja Luhut ingin mengorbankan nyawa masyarakat Jakarta yang ketus ingin pergi ke kampung halaman.

"Ini kan gila, industri mana yang hidup saat ini, ini darurat. Masa masih pikirkan kajian ekonomi. Orang industri ambruk semua. Ini sama saja Luhut menyuruh orang bunuh diri," tukasnya.

Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta sempat menerbitkan surat penghentian layanan bus bernomor 1588/-1.819.611 yang ditandatangani Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dan diterbitkan pada Senin, 30 Maret 2020 kemarin. 

Surat ini mengamanatkan bus AKAP, bus AJAP, dan bus pariwisata guna mencegah penyebaran virus corona.

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPD Organda DKI Provinsi DKI Jakarta, pimpinan perusahaan angkutan umum AKAP, pimpinan perusahaan angkutan umum AJAP, dan pimpinan perusahaan angkutan umum bus pariwisata. Sebelum akhirnya semua harus batal karena keputusan yang diambil Luhut sehari setelahnya.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index