Biar Aman dari Virus Corona, 109 Warga Binaan di Rokan Hulu Dibebaskan

Biar Aman dari Virus Corona, 109 Warga Binaan di Rokan Hulu Dibebaskan

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM) -  Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia telah menerbitkan peraturan untuk memberikan asimilasi kepada warga binaan yang sudah menjalani masa hukuman yang memperbolehkan mereka untuk kembali ke masyarakat. Hal ini seiring upaya Pemerintah dalam penanggulangan penyebaran covid 19 di Negara Indonesia.

Menindaklanjuti peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia no 10 tahun 2020 tersebut, Kepala Lembaga Kelas II B Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu Lukman SH telah membebaskan sejumlah 109 Warga Binaan yang terdiri anak anak dan dewasa. Mereka para warga binaan ini dibebaskan dalam rangka proses asimilasi serta pencegahan Virus Covid 19 bagi warga di Rokan Hulu.

Dijelaskan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu Lukman SH kepada Riausky, Jumat (03/04) bahwa para warga binaan dinilai perlu  untuk dijaga kesehatannya dan diantisipasi dalam penyebaran virus corona. Karena, virus tersebut membahayakan bagi manusia.

"Warga binaan yang sudah menerima pembebasan bersyarat dan bebas murni, diingatkan untuk kembali ke masyarakat untuk berbuat baik dan tidak lagi melanggar hukum. Begitu juga dengan kehidupan sosial di masyarakat, untuk tetap menjalankan pola hidup sehat agar terhindar dari Covid 19." Papar Lukman SH yang didampingi Ka Pengamanan Lapas Parlin Simanjuntak SH.

Pada kesempatan yang sama, Kalapas Kelas II B Pasir Pengaraian Lukman SH juga menyampaikan bahwa saat ini, tidak ada lagi jam besuk bagi keluarga warga binaan. Saat ini, keluarga dapat melakukan pertemuan atau kunjungan dengan sistem online dengan warga binaan, baik itu melalui pesan Whatsapp dan video call. (R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index