Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam, 33 Pelaku Ditangkap dan Dihukum Sujud, Ini Penampakannya

Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam, 33 Pelaku Ditangkap dan Dihukum Sujud, Ini Penampakannya
Puluhan pejudi ayam yang ditangkap dihukum sujud di halaman Mapolrestabes Semarang, Jumat (3/4/2020). Para pelaku juga dikenakan wajib lapor selama dua bulan. (Foto: iNews/Kristadi)

RIAUSKY.COM - Polisi menggerebek arena judi sabung ayam di daerah Sendowo, Jumat (3/4/2020) sore. Selain menangkap 33 pejudi sabung ayam, petugas juga menyita uang jutaan rupiah, 26 ekor ayam aduan, dan 57 unit sepeda motor milik para pelaku.

Kedatangan petugas gabungan yang mendadak itu membuat panik puluhan pejudi sabung ayam di Jalan Inspeksi, Sendowo, Kota Semarang. 

Salah satu pelaku, bahkan harus bersembunyi di atap bangunan agar tidak ditangkap petugas. Nahas, aksinya dipergoki petugas. Pelaku pun akhirnya menyerah dan turun dari atap bangunan rumah. 

Terkait penggerebekan ini, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Asep Mauludin mengatakan, hal ini menanggapi banyaknya laporan masyarakat adanya judi sabung ayam di Jalan Inspeksi Sendowo, kawasan Mberok, Kota Semarang.

“Arena sabung ayam ini diperkirakan sudah berlangsung selama dua bulan dengan uang taruhan hingga jutaan rupiah,” katanya seperti dikutip dari iNews.id.

Dari penggerebekan itu, petugas menangkap 33 pejudi sabung ayam dan puluhan ayam jago aduan, serta puluhan sepeda motor. Para pelaku kemudian dikumpulkan di lapangan.

Selain didata, mereka juga disuruh sujud tidak akan mengulangi perbuatannya. Selanjutnya, para pelaku judi sabung ayam dikenakan wajib lapor seminggu dua kali selama dua bulan. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index